Breaking News

Kades di Banten Digerebek Ngamar dengan Istri Orang Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Sang Suami

Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi, usai YH digerebek di dalam vila bersama EH yang merupakan istri orang.

Editor: Faisal Zamzami
TribunMedan.com
Ilustrasi perselingkuhan dan hubungan mesum 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Oknum Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten, berinisial YH kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan istri orang.

Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi, usai YH digerebek di dalam vila bersama EH yang merupakan istri orang.

Aksi perselingkuhan ini sudah berlangsung lama dan pihak suami dari EH telah memberikan peringatan kepada kades tersebut agar menghentikan aksi perselingkuhan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, penetapan tersangka juga dilakukan kepada EH.

"Perselingkuhan salah satu kepala desa di daerah Provinsi Banten dengan TKP-nya di wilayah Cisolok (Sukabumi), penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti, dan minggu kemarin telah ditetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu kepala desa dengan pasangannya yang tertangkap diduga selingkuh," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, dikutip dari TribunJabar Selasa (29/8/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan.

"Kemudian rencananya minggu ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap dua pihak tersebut," jelasnya.

Baca juga: Sepasang Sejoli Mesum di Kuburan Cina, Digerebek Tanpa Celana, Ngaku Bapaknya Preman

Polisi Pegang Bukti Kuat

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, mengatakan, pihaknya telah memegang bukti kuat kasus perselingkuhan YH dengan EH yang merupakan istri orang.

Bukti yang dipegang polisi salah satunya hasil tes DNA sebagai bukti perselingkuhan yang dilakukan dua tersangka di vila di Cisolok.

"Iya masih proses lanjut ke penyidikan, nanti pasti ada gelar itu penetapan tersangka, kita temukan dua alat bukti yang cukup, (hasil tes DNA) ada, keterangan saksi, ada surat (tes DNA), itu salah satau bagian dari petunjuk," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/8/2023).

Pengakuan Suami

AK mengatakan, awalnya ia menemukan bukti percakapan di ponsel istrinya dengan oknum Kades.

Bahkan, sebelum ngamar di Vila, istrinya pernah pergi bareng oknum Kades tersebut. Saat itu, AK sempat mendatangi oknum Kades tersebut dan meminta untuk berhenti berhubungan dengan istrinya.

"Dari kejadian awal dasarnya dari chating yang saya temukan, saya panggil kepala desanya, saya tanya, mengakui (jaro) pernah jalan semobil juga, disitu saya ingatkan agar tidak diulangin lagi hal tersebut," ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved