Berita Abdya
Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Abdya...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (19/9/2025).
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan dua tersangka kasus pencurian AC outdoor milik Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, pada Rabu , 17 September 2025.
Pelaksanaan tahap II ini, berdasarkan Surat Kejari Abdya (P21) Nomor: B-1630/L.1.28/Eoh.1/08/2025, Tanggal 26 Agustus 2025.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, kata Wahyudi, seorang pemuda berinisial M (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya diamankan Satreskrim Polres setempat pada Rabu (23/7/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Pasalnya, pemuda tersebut melakukan aksi pencurian air conditioner (AC) outdoor milik RSUD-TP Abdya yang beralamat di Padang Meurantee, Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/VII/2025/SPKT. SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 23 Juli 2025.
"Awalnya, kita mendapatkan laporan dari pihak security RSUD-TP bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu unit AC outdoor merk Daikin milik inventaris rumah sakit,” kata Iptu Wahyudi.
“Kemudian Tim Resmob Polres Abdya bersama piket fungsi langsung mendatangi TKP,” urainya.
"Berikutnya, kita mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian," terang Wahyudi.
Setelah diamankan, sebut Wahyudi, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Abdya guna proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, dan menggali modus operandi yang dilakukan pelaku, ia mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama temannya berinisial IR (28) warga Gampong Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Baca juga: Diduga Curi AC Milik RSUD-TP Abdya, Pemuda Asal Susoh Diamankan Polisi
Setelah melakukan berbagai upaya, jelas Wahyudi, IR berhasil Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Gampong Tangah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
“Penangkapan terhadap IR ini, setelah kita melakukan pengembangan dari pelaku berinisial M," kata Wahyudi.
pencuri AC rumah sakit
pencuri AC RSUDTP ditangkap
Polres Abdya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
| Meuseraya Toet Lemang di HUT Ke-24 Abdya, Peluang Ekonomi Bagi Masyarakat Bumoe Breuh Sigupai |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi di Abdya Mulai Naik, Dexlite Melambung Tinggi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Abdya 18 April 2026: Tujuh Kecamatan Diguyur Hujan |
|
|---|
| KKP Survei Lokasi Rencana Pembangunan KNMP di Ujong Tanoh Abdya |
|
|---|
| Plt Kadisporaparekraf Abdya Paparkan Potensi Wisata Bawah Laut kepada Anggota DPRA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penyidik-Satreskrim-Polres-Abdya-saat-menyerahkan-dua-tersangka-kasus-pencurian-AC.jpg)