Berita Langsa
Kajari Sebut Perkara Narkotika Masih Mendominasi di Wilayah Hukum Kejari Langsa
"Karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka," uajr Viva, pada pemusnahan barang bukti narkotika sabu, ganja...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
Menurutnya, Kejari Langsa sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum, maka Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti.
Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (up to date).
Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan.
Tujuan lainnya, sambung Kajari, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan.(*)
Baca juga: Beli Ganja Kering Senilai Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Tonton Pawai Alegoris, Peserta Dilepas Walikota Langsa di Pendopo |
![]() |
---|
Sejak Pagi, Ribuan Pelajar SD, SMP dan SMA Kota Langsa Sudah Berkumpul Ikuti Pawai Alegoris HUT RI |
![]() |
---|
Wali Kota Serahkan Remisi HUT RI kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Jeffry Pertama Kali Pimpin Upacara HUT RI |
![]() |
---|
Dosen Unsam Langsa Latih Akuascaping Bagi Pemuda Peureulak Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.