Berita Langsa
Kajari Sebut Perkara Narkotika Masih Mendominasi di Wilayah Hukum Kejari Langsa
"Karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka," uajr Viva, pada pemusnahan barang bukti narkotika sabu, ganja...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
Menurutnya, Kejari Langsa sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum, maka Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti.
Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (up to date).
Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan.
Tujuan lainnya, sambung Kajari, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan.(*)
Baca juga: Beli Ganja Kering Senilai Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara
TAPURALIN-K : Inovasi Unsam Ubah Limbah Kakao Jadi Pupuk Ramah Lingkungan, Bantu Petani Aceh Timur |
![]() |
---|
10 Kabupaten Meriahkan Festival Meurah Silu Aceh 2025 di Hutan Kota Langsa |
![]() |
---|
Nekat Congkel Jendela Rumah Korban Buat Curi HP, 2 Maling di Langsa tak Berkutik Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Dikeroyok 3 Pria, Seorang Wanita Lansia di Langsa Patah Tangan & Kepala Bocor Hingga Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Tak Sadarkan Diri Usai Tabrakan Sesama Sepmor, Kek Togar Dilarikan ke RSUD Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.