Minggu, 17 Mei 2026

Berita Bireuen

Beli Ganja Kering Senilai Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara

Ia ditangkap dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen saat berada di warung kopi atas kepemilikan ganja kering seberat 400 gram.

Tayang:
Editor: Agus Ramadhan
Dok Polres Nagan Raya
foto hanyalah ilustrasi - Beli Ganja Kering Senilai Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara 

Beli Ganja Kering Senilai Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang pengedar ganja kering, Jafaruddin Manyak (55), warga Desa Gleumpang Meujim Jim, Kecamatan Juli, Bireuen harus mendekam dalam sel tahanan.

Ia ditangkap dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen saat berada di warung kopi atas kepemilikan ganja kering seberat 400 gram.

Kini terdakwa Jafaruddin Manyak sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen lewat nomor putusan 66/Pid.Sus/2023/PN Bir, yang dibacakan pada Kamis (24/8/2023).

Kejadian penangkapan terdakwa Jafaruddin bermula pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 01.30 Wib.

Saat itu dirinya sedang menjumpai seorang teman bernama Bang Lek (belum terkangkap/DPO) di areal kebun sawit yang terletak di Desa Alue Garot, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Baca juga: Polisi Ditusuk Berulang Kali Saat Tangkap Pelaku Narkoba di Riau, Bripka Samsul Alami Luka Robek

Baca juga: Sempat Buron, Oknum Polisi yang Aniaya Terduga Pelaku Narkoba hingga Tewas Diringkus di Bandung

Adapun tujuan terdakwa bertemu dengan Bang Lek untuk memperoleh narkoba jenis ganja kering.

Terdakwa memesan tanaman ganja kering seharga Rp 700.000, dan Bang Lek meminta terdakwa untuk menunggunya di tempat tersebut.

Selanjutnya, Bang Lek kembali dengan membawa bungkusan plastik warna hitam yang berisikan tanaman ganja kering yang dibalut dengan kertas koran dan daun pisang.

Setelah mendapat barang haram tersebut, terdakwa kembali ke Desa Gleumpang Meujim dengan menumpang kendaraan umum.

Sesampainya di lokasi sekira pukul 16.50 WIB, terdakwa menuju rumah Syarifuddin dengan tujuan hendak menyimpan ganja kering tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, Tim dari Satresnarkoba Polres Bireuen mendengar dan mengetahui perbuatan terdakwa atas kepemilikan ganja kering.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di warung kopi di Desa Gleumpang Meujim.

Dari tangan terdakwa, barang bukti berupa  ganja kering seberat 400 gram berhasil diamankan polisi.

Baca juga: Penyamaran Mulus Nyonya N si Ratu Narkoba, Dikenal Darmawan Ternyata Jalankan Bisnis Haram

Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Daniel Saputra menyatakan terdakwa Jafaruddin Manyak terbukti secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved