Berita Langsa

Kajari Sebut Perkara Narkotika Masih Mendominasi di Wilayah Hukum Kejari Langsa

"Karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka," uajr Viva, pada pemusnahan barang bukti narkotika sabu, ganja...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBIBEWS.COM/ ZUBIR
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender. 

"Karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka," uajr Viva, pada pemusnahan barang bukti narkotika sabu, ganja, dan lainnya, di halaman Kejaksaan setempat, Selasa (29/8/2023).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kejaksaan Negeri (Lajari) Langsa mengatakan, Viva Hari Rustaman, SH, saat ini perkara narkotika masih mendominasi di wilayah hukum Kejari Langsa.

Untuk menghadapinya diperlukan sinergitas dan kerja sungguh-sungguh antar kita seluruh Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat di Kota Langsa.

"Karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka," uajr Viva, pada pemusnahan barang bukti narkotika sabu, ganja, dan lainnya, di halaman Kejaksaan setempat, Selasa (29/8/2023).

Tambah Kajari, narkotika sudah menjadi ancaman yang nyata bagi bangsa Indonesia khususnya di Kota Langsa.

Bahkan narkotika sudah masuk dalam extra ordinary crime, sehingga berdampak yang sangat luas.

Maka dengan demikian, seluruh Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen, berpartisipasi dan bersinergi.

"Untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba khususnya di Kota Langsa," tutup Kajari Langsa.

Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti ganja di halaman Kantor Kejaksaan setempat.
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti ganja di halaman Kantor Kejaksaan setempat. (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Baca juga: Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Ganja dan Sabu serta Kosmetik 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (29/8/2023) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan ganja, kosmetik ilegal, serta handphone, di halaman Kantor Kejaksaan setempat.

Hadir pada pemusnahan ini Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto SIP, Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH, Kepala BNNK Langsa AKBP Werdha Susetyo SE.

Lalu, Ketua Mahkamah Syari'ah Langsa T Mufardisshadri SHI MH, Plt Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian, ST MAp, Wakil Ketua DPRK Langsa  Saifullah SE, Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika SAb, dan lainnya. 

Kajari Langsa Viva Hari Rustaman SH, menyebutkan, tugas dan kewenangan Kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim.

Serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht).

Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

Menurutnya, Kejari Langsa sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum, maka Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti.

Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (up to date).

Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan.

Tujuan lainnya, sambung Kajari, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan.(*)

Baca juga: Beli Ganja Kering Senilai Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved