Berita Langsa

Kerugian Negara Dugaan Tipikor Proyek Pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Langsa Rp 878 Juta

Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa adalah sebesar 31,70 persen.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH (tengah), didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH (kiri), Kasi Intelijen, Syahril, SH, MH, saat merilis perkembangan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh Pusong 

Namun, pekerjaan proyek pengamanan Pantai Pulau Pusong tersebut tidak selesai dikerjakan pada tanggal 25 Desember 2019.

Akan tetapi, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan rekanan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.

BAHP itu bernomor: 1005/BA.HP/UPTD.PI.WIL-111/2019 tanggal 19 Desember 2019, kemudian dibuatkan PHO (Provisional Hand Over) pada tanggal 20 Desember 2019, dengan Nomor: 602- A/BAST-PHO/UPTD.PL.WIL-III/1010/2019.

Selanjutnya dibuatkan FHO (Final Hand Over) pada tanggal 15 Juni 2020 dengan Nomor: 602-A/BAST- FHO/UPTD.PLWIL-111/222/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Serta, Berita Acara Hasil Pemeliharaan Pekerjaan dengan Nomor: 216/BA.HP/UPTD.PL.WIL-10/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Menurut Kajari Langsa, bedasarkan perhitungan ahli teknik dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang telah melakukan perhitungan volume pekerjaan pada pekerjaan proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa 2019 didapatkan sejumlah kejanggalan.

Pertama, hasil pemeriksaan pekerjaan galian pasir setempat dengan pompa sedot memiliki nilai bobot sebesar 32,24 persen dengan selisih pekerjaan yang tidak terdapat di lapangan sebesar 28,53 % .

Kedua, hasil pemeriksaan pekerjaan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 3,97 persen dengan selişih bobot pekerjaan sebesar 2,66 persen.

Ketiga, hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 19,47 Persen dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 0,51 persen.

Bobot total hasil pemeriksaan adalah senilai 68,3 persen, sehingga selisih bobot total pekerjaan adalah 31,70 Persen.

Sehingga kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa adalah sebesar 31,70 persen.

"Prakiraan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Pulau Pusong ini sebesar Rp 1 miliar dari 30 persen pagu pekerjaan," ujarnya.

Ikhwan Nul Hakim menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk penghitungan kerugian negara dari tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Pulau Pusong ini.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengamanan pantai Pulau Pusong itu dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor Sprint: 01/6.1.13/Fd.1/02/2021 tanggal 1 Februari 2021.

"Bahkan sebelumnya kita sudah berkomunikasi beberapakali dengan BPK, dan mereka sangat respon sekali atas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved