Berita Aceh Singkil
Kemenag Singkil Serahkan Sertifikat Halal kepada 4 Pelaku Usaha Mikro
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan sertifikat halal kepada empat pelaku usaha mikro di Kecamatan Singkohor
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan sertifikat halal kepada empat pelaku usaha mikro di Kecamatan Singkohor, Selasa, (29/8/2023). Kegiatan ini dipusatkan di KUA Kecamatan Singkohor.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Saifuddin mengatakan, ini merupakan bagian dari program Kementerian Agama Republik Indonesia melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023.
Menurut Saifuddin, sertifikasi halal menjadi sangat penting demi memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik.
Sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha," katanya.
Baca juga: Rektor UIN Ar-Raniry Intruksikan Dosen Hentikan Perkuliahan Saat Azan Berkumandang
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftar dan belum melakukan sertifikasi produk halal agar segera melakukan sertifikasi, jika masyarakat belum paham maka dapat melakukan konsultasi ke KUA sekitar.
“Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.
Saifuddin menegaskan, berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.
Ia mengajak para pelaku usaha di Aceh Singkil untuk mendaftar sertifikasi halal.
"Kita berharap sebelum Oktober 2024 semua pelaku usaha di Singkil telah mendapat sertifikat halal," tegasnya.
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh, Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi CPNS 2023
Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Purwanto menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Purwanto.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.
Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. (*)
Baca juga: Pangdam IM Pimpin Penanaman Terumbu Karang di Pulau Banyak Aceh Singkil
| Catat! Ini Jadwal Layanan Bus Gratis untuk Pengguna Jasa Penyeberangan Singkil-Pulau Banyak |
|
|---|
| Warga Desa Butar Aceh Singkil Minta Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Pemakaman |
|
|---|
| KP3 Diminta Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi di Aceh Singkil |
|
|---|
| Ini Harga Sawit Sampai Pekan ke-2 November, Apkasindo Aceh Minta PKS Patuh Ketetapan Pemerintah |
|
|---|
| Tak Ada Dasar Hukum, Apkasindo Aceh Warning PKS Hapus Potongan Wajib 3 Persen TBS Sawit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sertifikat-halal-kepada-empat-pelaku-usaha-mikro-di-Kecamatan-Singkohor.jpg)