Berita Aceh Utara
PGE Serahkan 10 Persen Participating Interest WK B kepada Pemkab Aceh Utara
PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan 10 persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja B (WK B) kepada Pemkab Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan 10 persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja B (WK B) kepada Pemkab Aceh Utara.
Langkah ini menjadi wujud kepatuhan PGE pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara.
Serah terima PI 10 persen secara simbolis kepada Pemerintah Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi NSB dilaksanakan di Point A, Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (29/8/2023).
Hadir dalam kegiatan seremoni serah terima tersebut diantaranya Pj Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar MSi diwakili Asisten II Setdakab Aceh Utara, Ir Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM, Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muhamad Najib, Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari.
Kemudian perwakilan Dinas ESDM Aceh, perwakilan Polres Aceh Utara, perwakilan Kodim 0103/Aceh Utara, Direktur Utama PT PL, Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Kadis DPMPTSP Aceh Utara, Wakil Ketua 1 MPU Aceh Utara, Abi Jafar beserta sejumlah ulama, para camat, dan undangan lainnya.
Peusijuek untuk keberkatan dilakukan Waled Lapang didampingi Abon Buni, tausiah dan doa disampaikan oleh Abi Jafar, seorang ulama kharismatik Aceh.
Direktur Utama PGE, Andika Mahardika dalam sambutannya menyebutkan, keterlibatan BUMD milik Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan WK B membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut.
Baca juga: PT PGE Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara
Menurutnya, Participating Interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan Aceh Utara.
“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” ujar Andika.
Sementara itu Direktur Utama PT Pase Energi Migas NSB, Zulkhairi SE, sebagai pengelola PI dalam sambutannya mengatakan, berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha, Komisi III DPRK Aceh Utara, dan semua pihak yang terlibat maka dengan modal hanya Bismiilahirahmanirahim dan hasilnya Alhamdulillahirabbil Alamin.
“Tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B ini kami lakukan tanpa menghabiskan dana APBK serupiah pun. Dan ini merupakan sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan maksimal dan profesional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara” ujar Zulkhairi.
Pj Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar MSi yang diwakili oleh Asisten II, Ir Risawan Bentara, dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan PI 10 persen WK B kepada Pemkab Aceh Utara merupakan implementasidari UUPA dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang kewenangan Aceh mengatur Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi.
“Syukur Alhamdulillah dengan implementasi Undang-undang dan PP tersebut Aceh Utara sudah terlibat langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja B, tentu akan memberikan manfaat yang besar untuk daerah dan masyarakat” ungkap Risawan.
Baca juga: BREAKING NEWS - BPMA dan PT PGE Temukan Cadangan Gas Baru di Arun
Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal yang diwakili Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib mengucapkan selamat kepada Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak Participating Interest (PI) wilayah sebesar 10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja B.
”Kita semua merasa bangga akan langkah ini, dan harapan kami bersama adalah agar sinergi yang terjalin antara pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai operator di WK B, dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh Utara, dapat membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas di wilayah tersebut,” ujar Najib.
Kasus Penyelundupan Bawang Merah, Nahkoda Kapal Dituntut 4 Tahun, ABK 3 Tahun |
![]() |
---|
Seragam dan Sebungkus Nasi ala Kapolsek Paya Bakong Mengetuk Hati Warga |
![]() |
---|
Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot |
![]() |
---|
Saat Lantik Keuchik dan Imum Mukim Bupati Aceh Utara, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sensasi Petik Buah di Dalam Screen House Canggih, Melon Ala Jepang Jadi Agroeduwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.