Berita Nagan Raya
Polisi Serahkan 9 Tersangka Kasus Narkotika di Nagan Raya ke Jaksa, Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka sebelumnya ditahan di sel Mapolres Nagan Raya dan setelah diserahkan ke jaksa dibawa ke Lapas Meulaboh.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Rabu (30/8/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) untuk selanjutnya guna disidangkan.
Tersangka sebelumnya ditahan di sel Mapolres Nagan Raya dan setelah diserahkan ke jaksa dibawa ke Lapas Meulaboh.
Ada pun 9 tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA (43 tahun).
Kemudian, AN (39 tahun), AL (34 tahun), BI (36 tahun), RK (25 tahun), OJ (27 tahun), MS (35 tahun), HM (21 tahun), dan MT (26 tahun).
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, SH, MSi kepada wartawan.
Ipda Vitra Ramadani mengatakan, sembilan tersangka tersebut merupakan warga Nagan Raya yang ditangkap pada lokasi berbeda.
Atas perbuatannya tersangka tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.