Video

VIDEO Kajari Langsa Rilis Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Pulau Pusong

Sejauh ini pihak penyidik juga telah memeriksa atau mengambil keterangan 28 orang yang terlibat dalam pekerjaan proyek ini

|
Penulis: Zubir | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Aceh yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 878.188.721.02  atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh Pusong Langsa Tahun anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Syahril, SH, MH, di aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (29/8/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman di aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tanam Pohon di Pesisir Pantai Pusong, Dalam Program Penanaman Serentak Polri

Menurut Viva, hasil perhitungan Auditor Inspektorat Aceh ini sekaligus untuk menyampaikan ke publik atas perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Pusong Kota Langsa.

Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan Sumber Dana APBA Aceh, bedasarkan Surat Perintah Penyidikan terakhir Nomor : Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.

Baca juga: Cegah Pencemaran Air Laut, Dosen Unsam Latih Pelaku UMKM di Kuala Langsa Olah Cangkang Jadi Kitin 

Dia menambahkan, sebelumnya dalam penanganan perkara ini pihaknya telah berhasil menemukan minimal 2 alat bukti.

Bahwa untuk perkara pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Pusong telah sampai pada tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka atas dugaan tipidkor di proyek tersebut.

Sejauh ini pihak penyidik juga telah memeriksa atau mengambil keterangan 28 orang yang terlibat dalam pekerjaan proyek ini, baik dari Dinas Dinas Pengairan Provinsi Aceh, pihak pelaksana, pengawas, dan lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved