Kasus Imam Masykur
Akhyar Kamil Sebut Ada Pihak Ingin Jatuhkannya Jelang Pemilu Lewat Isu Imam Masykur dan Tramadol
Akhyar Kamil sebut ada pihak ingin jatuhkannya jelang Pemilu 2024 mendatang lewat isu tewasnya Imam Masykur dan dugaan jaringan obat ilegal Tramadol.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat dan masuk dalam kelas obat opioid (narkotika), sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Diketahui obat Tramadol sering disalahgunakan karena efeknya yang menenangkan dan euforia sebagaimana mengutip laman resmi BNN Kota Tangerang Selatan.
"Kita memberikan apresiasi kepada Panglima TNI yang dari awal konsen mengawal kasus ini dan bahkan memberi hukuman maksimal kepada pelaku," kata Sayed di Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).
Mantan Sekjen DPP KNPI dan Sekjen FKPPI ini menyatakan, kasus pembunuhan yang terjadi tetap tidak bisa dibenarkan.
Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sebagaimana pesan Panglima TNI, hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Namun yang perlu diketahui semua pihak bahwa kasus yang menyita perhatian pejabat tinggi negara ini bukan sekedar kasus pembunuhan.
"Bahwa modus yang selama ini terjadi, anak-anak Aceh yang lugu direkrut oleh oknum-oknum tertentu untuk menjual obat," kata Sayed.
"Jual obat tersebut secara multilevel marketing atau membuka toko dengan modus berjualan kosmetik atau barang kelontong," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.