TOPIK
Kasus Imam Masykur
-
“Kita akan terus mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur jika nantinya terjadi banding atas putusan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucapnya.
-
Kehadiran Haji Uma dalam persidangan tersebut sebagai komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Desa Mon Keu
-
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan
-
“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” paparnya.
-
Tak hanya Fauziah selaku ibu korban, tiga tersangka sipil yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur juga harus dihadirkan dalam persidangan nanti.
-
Ketiga pelaku pembunuh Imam Masykur, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J yang akan mejalani hukuman di Pengadilan Militer Jakarta.
-
Penyerahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Danpomdam Jaya kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta, Jumat (6/10/2023).
-
Berkas ketiganya dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (6/10/2023) setelah proses penyidikan rampung.
-
informasi jadwal rekonstruksi ulang kasus pembunuhan ini disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau juga dikenal Haji Uma
-
Dalam konferensi pers itu, Fauziah turut didampingi kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911 perwakilan Aceh, Ridwan Hadi, Putra Safriza, Yusi Muharni
-
"Feeling saya begitu (lebih dari sekali). Karena itu memang peluang bagi siapa saja yang memanfaatkan kondisi ini untuk memeras dan meminta tebusan.
-
Namun pihak keluarga Yuni Mauliza kini telah melarang putrinya itu untuk terlibat dan tidak mengizinkan Yuni menjadi saksi dalam kasus ini.
-
Daud diketahui selama ini mendampingi Haji Uma untuk terus mengadvokasi dan mengawal kasus Imam Masykur hingga keluarga mendapat keadilan.
-
Haji Uma DPD RI asal Aceh Datangi RSPAD Pertanyakan Hasil Autopsi Jenazah Imam Masykur...
-
Tim advokasi berharap semua proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel, serta profesional.
-
"Kedatangan kami hari ini untuk menanyakan hasil autopsi jenazah Imam Masykur yang sudah 15 hari tidak dikeluarkan oleh RSPAD, seharusnya sudah...
-
Menurut Haji Uma penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer, namun korbannya adalah warga sipil.
-
Tiga pelaku oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), akan dikenakan pasal 340 juncto (jo) 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Seperti diketahui, Fauziah, ibunda Imam Masykur, pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang jadi korban penculik
-
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa tim advokasi dan mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda sebagai organisasi
-
Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) turun tangan bentuk tim advokasi dan mitigasi kasus Imam Masykur, libatkan 50 pengacara asal Aceh.
-
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa Tim Advokasi dan Mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda, organisasi pagu
-
Belakangan Terungkap, bahwa Imam Masykur ternyata sudah meninggal lebih dari 10 hari sebelum kabar itu mencuat ke publik.
-
Menurut Haji Uma penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer, namun korbannya adalah warga sipil
-
Mulai dari situlah Hotman Paris banyak dihubungi dan bahkan ada yang datang kepadanya mengaku sebagai korban serupa dengan Imam Masykur.
-
Haji Uma mengatakan, pertemuan dengan pengacara Hotman Paris merupakan bagian dari upaya mencari keadilan untuk kasus pembunuhan Imam Masykur
-
Permintaan Ibunda Imam Masykur untuk bertemu dengan pelaku disampaikan dalam pertemuan dirinya dengan Pomdam Jaya yang difasilitasi oleh Hotman Paris
-
Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan
-
Mulai dari situlah Hotman Paris banyak dihubungi dan bahkan ada yang datang kepadanya mengaku sebagai korban serupa dengan Imam Masykur.
-
Fauziah (47) tak kuasa menahan emosi saat bertemu tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, putranya.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved