Berita Bireuen

Hasil Penertiban, Puluhan Pemilik Sarang Burung Walet Bireuen Mulai Bayar Pajak

Petugas menertibkan sejumlah bangunan bertingkat yang bagian atas digunakan sebagai sarang burung walet di Bireuen sejak Kamis (27/07/2023).

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Musliadi SE, Kabid Penetapan PAD, BPKD Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Petugas menertibkan sejumlah bangunan bertingkat yang bagian atas digunakan sebagai sarang burung walet di Bireuen sejak Kamis (27/7/2023).

Tujuannya agar pemiliknya mengurus izin dan membayar pajak membuahkan hasil.

Karena hingga akhir Agustus 2023 puluhan masyarakat atau pemilik sarang burung walet mengurus izin dan membayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD Bireuen melalui Kabid Penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKD Bireuen, Musliadi SE kepada Serambinews.com, Kamis (31/08/2023).

Disebutkan, dampak positif adanya penertiban tim gabungan beberapa waktu lalu sudah banyak mengurus izin dan membayar pajak sarang burung walet.

“Sudah ada 50 orang wajib pajak yang sudah melaporkan bangunan  sarang burung walet. Ini setelah penertiban bangunan usaha mereka beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Baca juga: Resmi! Pertamina Naikkan Semua Jenis BBM Non-Subsidi, Pertamax Naik Rp 900, Ini Harga BBM Terbaru

Ditambahkan, pemilik sarang burung walet yang membayar pajak terdata 30 wajib pajak baru mengurus izin
usaha dan 20 wajib pajak lama memperpanjang izin dan juga membayar pajak.

Pengurusan izin berbagai jenis usaha termasuk izin usaha burung walet melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen.

Menjawab Serambinews.com besaran pajak usaha burung walet, Musliadi mengatakan,  besaran pajak yang dibayar wajib pajak bervariasi, menurut volume hasil panen, paling tinggi yang sudah diterima dari sarang walet salah satu bangunan mulai bulan Januari 2022 - Agustus 2023 mencapai  Rp 12.500.000. 

Sedangkan pajak paling kecil sebesar Rp 325.000,-.

Untuk pendapatan dari sarang walet itu sampai 23 Agustus 2023 sudah diperoleh  Rp 47.580.000.

Baca juga: Fitnah Buzzer dan Serangan Balik Mafia Tramadol

Ditambahkan, upaya mendongkrak dan memaksimalkan PAD dari sarang burung walet, Pj Bupati Bireuen sudah membentuk tim teknis pengambilan dan pemanenan sarang burung walet.

Pembentukan tim tersebut sudah ada ketentuannya dalam Qanun nomor 10 tahun 2010 lalu tentang izin pengelolaan sarang burung walet.

Dalam ketentuan tersebut pengusaha bangunan yang disinggahi burung walet harus memberitahukan kepada tim teknis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved