Berita Aceh Besar

Masuk Tahap II, Polres Aceh Besar Serahkan Pelaku Perjudian dan Penganiayaan ke JPU

“Benar, dua kasus ini sudah tahap II dan telah kita serahkan ke JPU Kejari Jantho,” kata Subihan kepada Serambinews.com, Jumat (1/9/2023)

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan dua tersangka perjudian dan penganiayaan ke JPU Kejari Jantho, Kamis (31/8/2023). 

“Benar, dua kasus ini sudah tahap II dan telah kita serahkan ke JPU Kejari Jantho,” kata Subihan kepada Serambinews.com, Jumat (1/9/2023).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan dua kasus yakni, tersangka perjudian dan penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penyerahan itu dilakukan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap II.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi  mengatakan, kedua tersangka adalah Anshar (26) atas tindak pidana perjudian, dan Adittia Putra (22) terkait tindak pidana penganiayaan.

“Benar, dua kasus ini sudah tahap II dan telah kita serahkan ke JPU Kejari Jantho,” kata Subihan kepada Serambinews.com, Jumat (1/9/2023).

Ia mengatakan, untuk Anshar sendiri terjerat Tindak Pidana Perjudian atau Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Nomor 6 tahun 2014 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah, yang terjadi pada 28 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB, tepatnya di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri.

Sementara untuk, Adittia sendiri ia terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 15 April 2023 sekira pukul 12.30 WIB, tepatnya di Gampong Reuleung Geulumpang, Kecamatan Kuta malaka.

“Penyerahan tersangka juga dibarengi dengan penyerahan alat bukti dan diterima langsung oleh JPU Kejari Jantho, Alfian,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polisi akan Periksa Artis Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved