Jurnalisme Warga
Mengimplementasikan Kurikulum Kampus Merdeka di FH Unaya
Ia juga mencontohkan bahwa di program studi (prodi) peternakan lulusannya tidak hanya jadi peternak, tetapi juga jadi pemimpin.
Oleh: Dr Siti Rahmah SH MKn, Plt Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (Unaya), melaporkan dari Aceh Besar
SEJATINYA, "Kurikulum haruslah promarket, berpihak pada pasar kerja yang rasional. Dalam kaitan ini akan dipersoalkan apa beda lulusan Fakultas Hukum Unaya dengan lulusan-lalusan fakultas hukum lainnya, termasuk dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK)? Setiap kampus, seyogianya, haruslah memiliki keunggulan,” begitu kata seorang pemateri pada Workshop Penyusunan Kurikulum 2023, Muhammad Aman Yaman.
Beliau adalah seorang dosen di Universitas Syiah Kuala dan Wakil Rektor (Warek 1) Bidang Akademik dan Kerja Sama Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
“Visi dan misi sebuah fakultas harus jelas, tidak kabur, tetapi visioner. Sebuah kampus harus memiliki keunggulan dari banyak aspek: unggul dosennya, karyawannya, dan unggul mahasiswanya,” tambah Aman Yaman.
Ia juga mencontohkan bahwa di program studi (prodi) peternakan lulusannya tidak hanya jadi peternak, tetapi juga jadi pemimpin.
Baca juga: Keluarga Almarhum Imam Masykur Sampaikan Pesan Penting pada Abdullah Puteh
Workshop tersebut diselenggarakan pada 26 Juni 2023, dibuka oleh Rektor Universitas Abulyatama, Ir R Agung Efriyo Had MSc, PhD. “Abulyatama harus memiliki kurikulum yang baik dan adaptif untuk perubahan,” imbuhnya.
Kurikulum perguruan tinggi, katanya lebih lanjut, haruslah memenuhi empat syarat: pertama, sesuai panduan Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bahwa KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Capaian pembelajaran sebagai bahan utama penyusunan KPT.
KKNI merupakan jenjang kualifikasi yang terdiri atas sembilan tingkatan, dimulai dari kualifikasi 1 sebagai kualifikasi terendah dan kualifikasi 9 sebagai kualifikasi tertinggi.
Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
Level 8 (master/S-2) harus mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, sehingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Mereka diharapkan mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan pendekatan inter atau multidispliner dan mampu mengelolah riset dan pengembangan yang bermanfaat pengakuan nasional maupun internasional.
Level 9 (doktor/S-3) harus mampu mengembangkan pengetahuan, tekonologi, dan atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, sehingga menghasilkan karya kreatif, orisinal, dan teruji.
Baca juga: Jazz Kecelakaan Tunggal di Gunung Trans Nagan Raya, Lokasi Ini Rawan, Pengendara Diimbau Hati-hati
Di saming itu, seorang doktor harus mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, atau transdisipliner. Juga harus mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umut manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
Kedua, adalah implementasinya melampaui standar nasional pendidikan tinggi (SNDikti). SNDikti adalah jenjang kualifikasi akademik. Untuk menerapkan PPEPP sebagai siklus Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) dalam merancang dan implementasi kurikulum perguruan tinggi. Setiap tahapan memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh perguruan tinggi sudah sesuai dengan SNDikti.
Nah, bagaimana caranya agar kurikulum perguruan tinggi yang dimiliki sesuai dan bahkan melampaui SNDikti? “Penerapan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, evaluasi kurikulum, pengendalian capaian kurikulum, dan peningkatan kurikulum,” ujar Muhammad Aman Yaman.
Ketiga, berbasis Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), yakni menjalankan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan atau yang disingkat dengan (PPEPP). CPL terdiri atas aspek: sikap dan keterampilan umum, minimal diadopsi dari SNDikti, serta aspek pengetahuan, dan keterampilan khusus yang dirumuskan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-8.jpg)