Berita Aceh Utara
Tiga Petinggi KPA Bersaing di Muswil Perebutkan Jabatan Ketua DPW PA Aceh Utara
Pemilihan Ketua DPW PA Aceh Utara dijadwalkan pada 5 September 2023, di Hotel Lido Graha Lhokseumawe.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga petinggi Komite Peralihan Aceh (KPA) di wilayah Samudera Pasai akan bertarung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) III, untuk memperebutkan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Utara periode 2023-2028.
Pemilihan dijadwalkan pada 5 September 2023, di Hotel Lido Graha Lhokseumawe.
Masing-masing H Muhammad Thaib yang lebih dikenak Cek Mad, mantan Bupati Aceh Utara dua periode, yang juga mantan Ketua DPW PA Aceh Utara Periode 2018-2023.
Kemudian, M Jhony, Panglima Muda Daerah IV yang juga Juru Bicara KPA Samudera Pasai.
Sedangkan yang ketiga adalah Abubakar A Alatif alias Abu Len, eks Tripoli yang kini menjabat Ketua KPA Samudera Pasai dan pernah menjadi anggota DPRA Periode 2014-2019.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pelaksana Muswil membuka pendaftaran calon Ketua DPW PA Aceh Utara yang baru dari mulai 25 sampai 30 Agustus 2023, di Sekretariat DPW-PA Kabupaten Aceh Utara di Gampong Mancang Geudong, Kecamatan Samudera dari pukul 09.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Karena masa kepengurusan sebelumnya sudah berakhir.
“Ada empat orang yang mendaftar untuk mencalonkan diri dalam masa enam hari pendaftaran yang kita buka,” ujar Sekretaris Panitia Muswil III DPW PA Aceh Utara, Anwar Sanusi kepada Serambinews.com, Sabtu (2/9/2023).
Dari empat yang mendaftar tersebut, satu di antaranya dari masyarakat asal Kecamatan Samudera, yaitu Zulkarnen.
Bahkan warga tersebut, kata Anwar Sanusi, menjadi pendaftar yang pertama.
Kemudian, disusul Muhammad Thaib, M Jhony, dan terakhir Abu Len.
“Namun, Zulkarnen tidak lulus seleksi administrasi karena tidak melengkapi dokumen saat mendaftar,” ungkap Anwar Sanusi yang juga anggota DPRK Aceh Utara.
Di antaranya tidak menyerahkan kartu tanda anggota partai politik (Parpol). Kemudian juga tidak melampirkan bukti pernah berpengalaman dalam partai politik minimal lima tahun, dan juga tidak sejumlah persyaratan lainnya.
Karena berpengalaman dalam partai politik lima tahun menjadi salah satu syarat.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.