Suara Parlemen
HRD Dorong Pemerintah Angkat 35 Ribu Tenaga Pendamping Profesional Jadi PPPK
Karena perannya sangat besar, tahun depan DPR telah sepakat mendorong anggaran naik jadi Rp 2 triliun untuk pendamping desa.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hingga saat ini ada 35 ribu Tim Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia keberadaan dan perannya, masih sangat dibutuhkan guna membantu pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
“Tenaga Pendamping Profesional punya andil besar dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, juga berperan dalam mensukseskan pengelolaan dan desa. Jadi harus kita dorong supaya negara hadir memperhatikan TPP dan dapat diangkat menjadi P3K," ujar anggota DPR-RI akrab disapa HRD, saat acara rapat koordinasi dan temu ramah dengan TPP Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bireuen di aula lama Sekdakab Bireuen, Minggu (03/09/2023).
Ditambahkan, negara diharapkan agar dapat memberikan perhatian untuk keberlangsungan TPP yang merupakan anak kandung dari Kementerian Desa, untuk dapat diangkat mereka semua menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pendamping desa katanya nak kandung dari Kementerian Desa, dan jumlahnya 35 ribu dan butuh anggaran Rp 1,6 triliun APBN untuk jerihnya, karena perannya sangat besar, tahun depan DPR telah sepakat mendorong anggaran naik jadi Rp 2 triliun untuk pendamping desa, ujar HRD disambut aplus pendamping desa.
Selain itu, HRD juga menyampaikan berbagai program bagi Aceh telah dilaksanakan selama dia menjabat anggota DPR-RI, kerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR serta dengan lintas Kementerian lainnya. Dalam sisa jabatan tinggal 1,1 tahun lagi, di
tahun 2024, ianya masih dapat melakukan pembahasan anggaran untuk mendorong berbagai program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Aceh, dan khususnya di Kabupaten Bireuen.
Disamping itu, seiring dengan sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang pesantren. HRD juga mewacanakan ke depan mendorong pemerintah pusat untuk menambah satu menteri lagi dalam kabinet yaitu menteri dayah.
"Semoga menteri dayah dapat hadir ke depan, hal ini juga berkat pemikiran dari ulama yang saya bawa ke tingkat nasional. Contoh di Aceh sekarang ini ada badan dayah, badan dayah ada karena sudah ada payung hukumnya, agar tidak ada perbedaan pendidikan," pungkasnya.(*)
Baca juga: DPRK Minta Pj Bupati Tetapkan Status Rawan Pangan untuk Kecamatan yang Gagal Tanam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TPPP3MD.jpg)