Berita Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Ungkap Tiga Kasus Pencurian
Ketiga kasus pencurian yang diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim itu terjadi sejak Juli hingga akhir Agustus 2023.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Polres Pidie Jaya (Pijay) mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir yang diselenggarakan dalam jumpa pers, Sabtu (2/9/2023) petang yang berlangsung di Aula Mapolres setempat.
Ketiga kasus pencurian yang diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim itu terjadi sejak Juli hingga akhir Agustus lalu masing-masing, Pencurian Alat Tulis Kantor (ATK) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, pencurian gadget serta jam tangan.
“Kasus pencurianketiga adalah satu enam buah bal kabel audio,satu buah Safetybelt, dua buah bal tali nilon dan 34 buah lem cina, 1 buah alat pemanas air, 1 Unit mesin gerinda, 12 pasang kaoskaki, 1 buah box kabel listrik, dan satu buah plester gypsum,"sebut Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi bersam Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH dan Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Minggu (3/9/2023).
Dijelaskan Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi tindak pidana pencurian di PN Meureudu dengan tersangka KB (31) warga Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu. Ia di jerat pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP dan barang bukti telah di amankan di Mapolres.
Kemudian kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka SF (31) warga asal dusun Makmur Gampong Matang Guru Kecamatan Mandat, Aceh Timur yang berdomisili di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda beda, yaitu pada tanggal 17 Juli 2023 lalu sekira, pukul 03.00 WIB, bertempat di rumah Agus Salim Gampong Beurawang, Meureudu, dengan mengambil 1 unit gadget jenis Opo A57.
Selanjutnya SF pada tanggal 24 Juli 2023 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku,melakukan tindak pidana pencurian di rumah Epi Agustina Gampong Beurawang, Meureudu dan mengambil dua unit gadget jenis Samsung Galaxy Grand Prime G531 dan merk Stawberry serta mengambil satu unit jam tangan merek Alexandre Christi.
Sedangkan pada tanggal 4 Juli 2023 pelaku SF melakukan tindak pidana pencurian di rumah Riswandi pelaku di kenai pasal 363 kuhp karena mengambil uang Rp.5.500.000. dan satu unit jam tangan merek Expedition.
“Dalam menjalankan aksi tersebut SF menerapkan modus operandi menunggu suasana sepi dengan merusak pintu jendela rumah,"ujarnya .
Dijelaskan juga SF merupakan residivis yang ditangkap di Kabupaten Nagan Raya pada 28 Agustus 2023 lalu.
Sementara itu, pelaku tindak pidana pencurian berikutnya adalah. RJ (43K warga asal Gampong Tueng Kluet, Kecamatan Triengadeng yang terjadi tanggal 19 Agustus 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIab di toko material bangunan Simpang Rawa Sari Kecematan Trienggadeng. “Pelaku ini menggasak sejumlah barang material bangunan saat pemilik tidak berada di toko,"ungkapnya.(*)
Baca juga: Kisah Heroik Pahlawan Aceh Laksamana Malahayati Dipentaskan Dalam Teater di Jakarta, Ini Jadwalnya
Dayah Jeumala Amal Gelar Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan |
![]() |
---|
HUT RI, Pemkab Pidie Jaya Beri Penghargaan untuk Para Legiun Veteran |
![]() |
---|
Dayah Jeumala Amal Gelar Upacara HUT Ke-80 RI, Inspektur Upacara dari Polres Pidie Jaya |
![]() |
---|
Mantan Menteri BUMN Bersama Bupati Resmikan SMK Agrobisnis di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Polres Pidie Jaya Amankan Pelaku Pencurian di Bandar Dua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.