Berita Pidie Jaya

Polres Pidie Jaya Ungkap Tiga Kasus Pencurian

Ketiga kasus pencurian yang diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim itu terjadi sejak Juli hingga akhir Agustus 2023.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi (tengah) bersama Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH (dua kanan) dan Kasi Humas Ipda Mustafa SH (dua kiri) memperlihatkan Barang Bukti (BB) hasil curian dari tiga pelaku yang digelar dalam jumpa pers, Sabtu (2/9/2023) petang. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Polres Pidie Jaya (Pijay) mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir yang diselenggarakan dalam jumpa pers, Sabtu (2/9/2023) petang yang berlangsung di Aula Mapolres setempat.

Ketiga kasus pencurian yang diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim itu terjadi sejak Juli hingga akhir Agustus lalu masing-masing, Pencurian Alat Tulis Kantor (ATK) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, pencurian gadget serta jam tangan. 

“Kasus pencurianketiga adalah  satu enam buah bal kabel audio,satu buah Safetybelt, dua buah bal tali nilon dan 34 buah lem cina, 1 buah alat pemanas air, 1 Unit mesin gerinda, 12 pasang kaoskaki, 1 buah box kabel listrik, dan satu buah plester gypsum,"sebut Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi bersam Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH dan Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Minggu (3/9/2023).

Dijelaskan Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi tindak pidana pencurian di PN Meureudu dengan tersangka KB (31) warga Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu. Ia di jerat pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP dan barang bukti telah di amankan di Mapolres.

Kemudian kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka SF (31) warga asal dusun Makmur Gampong Matang Guru Kecamatan Mandat, Aceh Timur yang  berdomisili di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu.  Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda beda, yaitu pada tanggal 17 Juli 2023 lalu sekira, pukul 03.00 WIB, bertempat di rumah Agus Salim Gampong Beurawang, Meureudu, dengan mengambil 1 unit gadget jenis Opo A57.

Selanjutnya SF pada tanggal 24 Juli 2023 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku,melakukan tindak pidana pencurian  di rumah  Epi Agustina Gampong Beurawang,  Meureudu dan mengambil dua unit  gadget jenis Samsung Galaxy Grand Prime G531 dan merk Stawberry serta mengambil satu unit jam tangan merek Alexandre Christi.

Sedangkan pada tanggal 4 Juli 2023 pelaku SF melakukan tindak pidana pencurian di rumah  Riswandi pelaku di kenai pasal 363 kuhp karena mengambil uang Rp.5.500.000. dan satu unit  jam tangan merek Expedition.

“Dalam menjalankan aksi tersebut SF  menerapkan  modus operandi menunggu suasana sepi dengan merusak pintu jendela rumah,"ujarnya .

Dijelaskan juga  SF  merupakan residivis yang ditangkap di Kabupaten Nagan Raya pada 28 Agustus 2023 lalu.

Sementara itu, pelaku tindak pidana pencurian berikutnya adalah. RJ (43K warga asal Gampong Tueng Kluet, Kecamatan Triengadeng yang terjadi tanggal 19 Agustus 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIab di toko material bangunan Simpang Rawa Sari Kecematan Trienggadeng. “Pelaku ini menggasak sejumlah barang material bangunan saat pemilik tidak berada di toko,"ungkapnya.(*)

Baca juga: Kisah Heroik Pahlawan Aceh Laksamana Malahayati Dipentaskan Dalam Teater di Jakarta, Ini Jadwalnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved