Berita Banda Aceh

Masyarakat Menggamat Laporkan PT BMU ke Polda Aceh, Ekses Air Bersih Tak Layak Konsumsi

"Air di dalam kolam itu kemudian yang membuat pencemaran, dimana air itu jatuh ke sungai, sawah dan kebun warga,” kata Qodrat saat melakukan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kuasa Hukum dan Sutrisno menunjukkan kondisi air yang sudah tercemar, Selasa (5/9/2023). 

"Air di dalam kolam itu kemudian yang membuat pencemaran, dimana air itu jatuh ke sungai, sawah dan kebun warga,” kata Qodrat saat melakukan Konferensi Pers di New Normal Cafe, Lampineung, Banda Aceh.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak delapan orang perwakilan dari masyarakat Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan melaporkan PT Beri Mineral Utama (BMU) atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan atas aktivitas tambang yang dilakukan, Selasa (5/9/2023).

Dalam laporan polisi nomor: :LP/B/196/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 5 September 2023. Pelapor sendiri atas nama Sutrisno yang didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Qodrat. 

Mereka melaporkan PT BMU, atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana pasal 74 UU 27/2007. 

Dugaan kejahatan lingkungan tersebut terjadi di wilayah Jalan Sungai Pinang, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Kuasa Hukum, Muhammad Qodrat mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan sudah dibuat surat tanda penerimaan dan secara resmi. 

Ia mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan ini dilakukan PT BMU itu sendiri dimana izin usaha sebenarnya ialah izin pertambangan bijih besi. 

Akan tetapi lanjut dia, pertambangan yang dilakukan diduga menyalahi izin, dimana ada indikasi mereka melakukan penambangan emas. 

Diduga, menggunakan cairan kimia dan mereka melakukan penambangan emas dan membuat kolam perendaman. 

Baca juga: Rafly Kande Minta Pemerintah Harus Tegas dan Evaluasi Perizinan Tambang PT BMU di Aceh Selatan

"Air di dalam kolam itu kemudian yang membuat pencemaran, dimana air itu jatuh ke sungai, sawah dan kebun warga,” kata Qodrat saat melakukan Konferensi Pers di New Normal Cafe, Lampineung, Banda Aceh.

Ia mengatakan, akibat pencemaran lingkungan tersebut, sebanyak sembilan desa yang berada di Kecamatan Kluet Tengah dan ratusan jiwa yang menggantung hidupnya dari aliran sungai yang tercemar itu ikut terdampak.

Bahkan saat ini, pencemaran lingkungan sudah berdampak pada ekonomi masyarakat.

Masyarakat sudah sulit menangkap ikan. 

Jikapun ada, mereka ragu untuk mengkonsumsinya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved