Berita Aceh Selatan

Rafly Kande Minta Pemerintah Harus Tegas dan Evaluasi Perizinan Tambang PT BMU di Aceh Selatan

Atas berbagai keluhan dan pandangan yang telah diterima Rafly Kande, ia melihat pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas terkait izin usaha pe

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande 

Atas berbagai keluhan dan pandangan yang telah diterima Rafly Kande, ia melihat pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas terkait izin usaha pertambangan milik PT BMU.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penolakan izin tambang untuk PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan menjadi isu nasional dalam sepekan terakhir.

Warga setempat, mahasiswa, hingga aktivis lingkungan menyebutkan, eksploitasi yang dilakukan perusahaan itu tidak sesuai izin yang dikantongi dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan kehidupan sosial di sekitar kawasan tambang.

Demonstrasi massa tidak hanya dilakukan di Aceh Selatan, namun juga di Kantor Gubernur di Banda Aceh.

Masyarakat, mahasiswa, dan aktivis mendesak agar Pemkab Aceh Selatan dan Pemprov Aceh segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi milik PT BMU.

Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande juga memberi perhatian khusus terhadap isu ini.

Kepada Serambinews.com, Rafly mengaku masyarakat Kluet telah meluapkan kekesalan kepadanya selaku Anggota Komisi VI DPRI.

Baca juga: 60 Tim Sepak Bola di Aceh Selatan Perebutkan Piala Bupati Berhadiah Rp 68 Juta, Ini 2 Laga Besok

Atas berbagai keluhan dan pandangan yang telah diterima Rafly Kande, ia melihat pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas terkait izin usaha pertambangan milik PT BMU.

“Secara personal dan lembaga dan kontribusi saya selama ini, saya tentu ingin persoalan PT BMU ini tuntas. Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi terkait perizinan PT BMU ini,” ujar Rafly Kande.

Pelantun lagu Rawa Tripa ini mengutarakan, keluhan masyarakat perihal tambang PT BMU sudah berlangsung sejak Mei 2023.

Dimulai dari peneliti dari Pusat Kajian Analisis Transaksi (PuKAT) Aceh Selatan, laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, tinjauan tim evaluasi tambang Aceh, sampai pada puncaknya demonstrasi massa yang terjadi sekarang ini. 

Menurutnya, Pemerintah Aceh melalui Surat Kepala Dinas ESDM dengan Nomor 540/343 tanggal 3 April 2023 memberikan teguran berupa sanksi administratif peringatan pertama kepada PT BMU.

“Akan tetapi, perusahaan tersebut justru melaksanakan kegiatan operasional sampai terjadinya gejolak penolakan secara massif,” ujarnya.

Baca juga: Akhyar Kamil Sebut Ada Pihak Ingin Jatuhkannya Jelang Pemilu Lewat Isu Imam Masykur dan Tramadol

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa PT BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi.

Perusahaan tidak memiliki izin untuk menambang emas.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved