video

VIDEO KSAD Dudung Dukung Praka RM CS yang Tewaskan Imam Masykur Dihukum, Hukum Seberat-Beratnya

KSAD Dudung juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung hukuman berat terhadap tiga oknum TNI yang menewaskan pedagang kosmetik asal Aceh, Imam Masykur.

Dalam keterangan persnya di Mabes TNI AD di Jakarta, Selasa (5/9/2023), Dudung menyatakan pihaknya akan transparan terhadap penanganan kasus ini.

Disinggung soal peradilan koneksitas, Dudung menyambutnya dengan baik.

Menurut Dudung, hukuman untuk tentara akan lebih berat sehingga akan membuat pelaku menderita.

Ia pun memastikan para pelaku dipecat dari kesatuannya

Dudung berharap, hukuman berat untuk para pelaku tersebut dapat membuat mereka merasakan akibat dari perilaku mereka sendiri.

Untuk itu, ia juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Mengutip Tribunnews.com, sejauh ini total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.(*)

Host: Siti Masyithah

Baca juga: Ibunda Imam Masykur Bertemu dengan Tiga Pelaku Oknum TNI Pembunuh Putranya di Sel Pomdam Jaya

Baca juga: Bang Sayed Temui Ibunda Imam Masykur di Jakarta, Fauziah Dukung Pembongkaran Sindikat Mafia Tramadol

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved