Video

VIDEO KSAD Setuju LPSK dan Komnas HAM Ikut Investigasi Kasus Prajurit TNI Aniaya Imam Masykur

LPSK juga mendorong agar kasus tersebut nantinya diselesaikan lewat pengadilan koneksitas.

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan akan berbicara dengan jajaran pusat Polisi Militer TNI AD atau Puspomad untuk membuka komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komunikasi yang dimaksud Dudung adalah terkait dengan kasus tiga oknum TNI AD yang diduga menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.

Ia memerintahkan untuk menghukum seberat-beratnya.

Baca juga: Sosok Abdur Rahman, Jadi Imam Shalat Jenazah bagi Kedua Orangtua dan 4 Adiknya, Ungkap Pesan Ayah

Hal itu dikatakan Dudung usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabes AD Jakarta pada Selasa (5/9/2023).

Diketahui, LPSK berencana untuk melakukan investigasi bersama Komnas HAM terkait kasus tersebut.

LPSK juga mendorong agar kasus tersebut nantinya diselesaikan lewat pengadilan koneksitas.

Baca juga: VIDEO KSAD Dudung Dukung Praka RM CS yang Tewaskan Imam Masykur Dihukum, Hukum Seberat-Beratnya

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD akan Bicara ke Puspomad Buka Komunikasi dengan LPSK soal Kasus 3 Prajurit Aniaya Imam Masykur, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved