Emosi Fauziah Bertemu 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Kamu Tak Punya Hati, Lebih Kejam dari PKI

Fauzian bisa bertemu pelaku setelah meminta langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ibu Fauziah (47) Ibunda Imam Masykur, warga Bireuen Aceh korban penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres siang tadi bertemu dengan pelaku di Pomdam Jaya Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023) 

Calon tunangan Imam Masykur (25), Yuni Maulida (23) sempat melihat langsung jenazah kekasihnya itu di salah satu rumah sakit Karawang, Jawa Barat.

Saat melihat jasad Imam, Yuni menemukan sebuah luka dengan kondisi berlubang di dada kiri Imam.

"Kalau waktu yang saya lihat, kondisi jenazah waktu di Karawang, itu posisi kepala almarhum ada luka. Terus, di sini ada juga luka di badan (dada) sebelah kiri," kata Yuni dalam jump pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

Kendati demikian, Yuni mengaku tidak mengetahui luka tersebut disebabkan karena apa.

Salah satu kuasa hukum keluarga Imam, Putra Safriza, menduga lubang itu adalah luka bekas senjata.

"Ya seperti bekas luka tusukan atau tembakan," ucap Putra.

"Di sebelah kiri, ada bolongnya. Pokoknya ada lubangnya, ada lubangnya," timpal Yuni.

Hotman Paris: Pembunuhan Imam Masykur Harus Gunakan Pasal 340, Pembunuhan Berencana

 Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh di Jakarta.

Pasalnya, sebelum membunuh, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta dan jika tidak diberikan, maka korban akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Faktanya, korban ditemukan tewas dan mayatnya dibuang ke sungai, dan ditemukan di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

“Ini pembunuhan berencana,” terang Hotman dalam konferensi pers di Kopi Jhony, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Saat ini, kabarnya penyidik menerapkan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap tiga pelaku pembunuhan yang seluruhnya oknum TNI.

“Jika merujuk ke pernyataan Panglima TNI Laksmana Yudo Margono, harusnya ini masuk ke pembunuhan berencana. Dimana, ancaman maksimalnya hukuman mati,” terang Hotman didampingi pengacara asal Aceh, Ridwan Hadi.

Pada konferensi pers itu turut dihadiri Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur. Ibu korban berkali-kali meminta agar keadilan ditegakan.

“Hukum pelaku maksimal hukuman mati, itu setimpal dengan perbuatannya,” terang Fauziah.

 

 

 

 

Baca juga: Jelang Kunker Wapres ke Aceh, Pangdam IM Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan VVIP

Baca juga: Tahun Ini, Disdikbud Pidie Tidak Alokasikan Dana Karnaval

Baca juga: Ternyata Fuji Alami Skoliosis, Tak Bisa Bawa Beban Berat Lebih dari 3 Kg hingga Kesulitan Syuting

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved