Breaking News

Gaji PNS

Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun Ini? Simak Gambaran Gaji ASN Setelah Dinaikkan

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 sebesar 8%. Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa sebelumnya Rp2.579.400,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI GAJI PNS - Berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun ini? Simak gambaran gaji ASN setelah dinaikkan 

SERAMBINEWS.COM - Informasi soal kenaikan gaji menjadi kabar yang paling dinantikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, baru-baru ini pemerintah mengumumkan adanya kenaikan gaji bagi para ASN, termasuk para guru, dosen, TNI, dan Polri.

Kabar tersebut beredar setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini berisi delapan program strategis pemerintah sebagai kelanjutan dari pemutakhiran RKP 2025 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Salah satu dari delapan program tersebut ialah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik, yaitu dengan menaikkan gaji para ASN.

Lantas, berapa persen kenaikan gaji ASN yang diberikan oleh pemerintah tahun ini?

Baca juga: Gaji TNI Polri Dikabarkan Bakal Naik, Berikut Gaji TNI Polri yang Berlaku Saat Ini

Persentase kenaikan gaji ASN 2025

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. 

Besaran gaji usai dinaikkan 8 persen itu pun masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved