Berita Aceh Tamiang

Enggan Melapor, Jumlah Pekerja Migran Aceh di Luar Negeri tidak Terdata

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah mengungkapkan sejauh ini belum ada PMI yang bersedia melapor...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolihaj (dua kanan) ketika berbincang dengan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon (kanan). Jumlah PMI asal Aceh tidak terdata karena minimnya kesadaran melapor saat akan berangkat ke luar negeri. 

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah mengungkapkan sejauh ini belum ada PMI yang bersedia melapor ketika berangkat ke luar negeri. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Jumlah Pekerja Migran Indonesias (PMI) asal Aceh diprediksi mencapai ribuan orang di luar negeri. 

Minimnya kesadaran PMI melapor bukan hanya menyulitkan pendataan, tapi juga menghambat proses advokasi.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah mengungkapkan sejauh ini belum ada PMI yang bersedia melapor ketika berangkat ke luar negeri. 

Dugaan sementara, hal ini disebabkan minimnya pemahaman PMI atau umumnya mereka berangkat melalui Medan, Sumatera Utara.

Siti mengatakan, selama ini pendataan baru bisa dilakukan ketika PMI pulang ke Indonesia.

“Ketika pulang ke Indonesia baru ketahuan dari pemeriksaan di bandara atau pelabuhan kalau mereka berstatus pekerja migran,” kata Siti.

Sejauh ini kata dia, baru tercatat 442 orang sebagai  PMI asal Aceh yang bekerja di luar negeri.

Jumlah ini disebutnya sangat minim karena diprediksi ada ribuan orang Aceh yang mencari nafkah di luar  negeri, terutama di Malaysia.

Baca juga: VIDEO DPR Pastikan Negara Hadir dalam Kasus Pekerja Migran Indonesia di Suriah yang Ingin Pulang

Siti menyampaikan, pendataan ini sangat penting untuk membantu memperjuangkan hak PMI selama berada di luar negeri. 

Salah satu keuntungan yang didapat PMI ialah asuransi.

Pelindungan ini meliputi pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi dan sosial PMI beserta keluarga. 

“Termasuk kita kesulitan memberi advokasi ataupun memulangkan ke Indonesia ketika sakit atau terlibat masalah,” kata dia.

Persoalan ini secara khusus sudah disampaikan BP3MI Aceh kepada Forkopimda Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved