Breaking News

Sayuti Lecehkan Bocah Perempuan di Musala, Modus Pelaku Tawarkan Bakso ke Korban

Seorang pria tua di Medan nekat melecehkan anak perempuan di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
HO
Sayuti Dalimunthe (48), tersangka pelecehan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang pria tua di Medan nekat melecehkan anak perempuan di bawah umur.

Pelaku memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Pelaku bernama Sayuti Dalimunthe (48), warga Dusun Al Amin Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini telah ditangkap polisi.

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Sayuti Dalimunthe karena melecehkan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, tersangka melecehkan korban di lingkungan sebuah Musala di Kelurahan Kotapinang pada 31 Agustus lalu.

Korban diiming-imingi akan diberikan bakso jika mau dipangku dan dilecehkan.

"Sini, dek. Uwak ada bakso," kata Catur menirukan bujuk rayu tersangka, Rabu (6/9/2023).

Catur bilang, pada 31 Agustus sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya korban sedang bermain hujan-hujanan di sebuah musala panggung tak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba korban tidak sengaja menjatuhkan mainannya ke bawah musala.

Baca juga: Lecehkan 6 Santriwati, Pimpinan Pesantren di Lebak Banten Diringkus Polisi

Saat dia turun dan mencari mainannya ternyata sudah tidak ada.

Malahan, dibawah Musala cuma ada tersangka sedang berteduh.

Disinilah pelaku melancarkan kebejatannya.

Dia memanggil bocah 7 tahun ini dan membujuk rayu akan memberikannya bakso.

 
Setelah korban menghampirinya ia langsung memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Mendapat pelecehan, korban langsung melarikan diri dan mengadukan ke orangtuanya.

Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak."(Cr25/tribun-medan.com)

 

Baca juga: Soal Akun YouTube DPR RI Diretas Siarkan Live Judi Online, Ini Kata Sekjen DPR RI : Segera Pulih

Baca juga: VIDEO VIRAL Seorang Bocah Dicekoki Arak Madu Oleh Temannya, Badan Berlumpur dan Berjalan Sempoyongan

Baca juga: VIDEO Sosok Kakek Stroke yang Setir Mobil Linglung di Tol Ternyata Seorang Purnawirawan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biadabnya Sayuti Dalimunthe, Lecehkan Bocah di Musala Modus Tawarkan Bakso

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved