Cak Imin Akui Ada Dua Kasus yang Dihadapi Sudah Tuntas, Tapi Selalu Muncul Jelang Pemilu
“Ada dua kasus. Sebetulnya kasusnya sudah selesai tuntas, tapi setiap menjelang pemilu seolah-olah itu dimunculkan, terutama di sosial media,” tuturny
SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar membenarkan ada dua kasus yang ia hadapi, yang sebenarnya sudah tuntas, namun selalu muncul menjelang pemilihan umum (pemilu).
Dalam dialog di Program ROSI, Kompas TV, Kamis (7/9/2023), Cak Imin, sapaan akrabnya, menyebut ada dua kasus saat ia menjabat sebagai Menakertrans.
“Ada dua kasus. Sebetulnya kasusnya sudah selesai tuntas, tapi setiap menjelang pemilu seolah-olah itu dimunculkan, terutama di sosial media,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu merupakan hal yang wajar, karena di setiap kompetisi selalu akan ada orang yang mencari kelemahan pihak lain.
“Wajar setiap kompetisi akan ada orang yang saling mencari kelemahannya, kemudian mengekspose kelebihannya.”
“Tapi saya kira isu lima tahunan itu selalu muncul, beberapa peristiwa-peristiwa itu,” kata bacawapres pendamping Anies Baswedan ini.
Meski demikian, ia mengaku tidak menyangka adanya kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Saya juga surprise, saya tidak menyangka tiba-tiba ada kasus baru ini, yang notabene saya hampir sama sekali lupa, mengingat-ingat pun agak susah.”
“Dua belas tahun yang lalu, yang tidak mudah buat saya mengingat-ingat peristiwa apa, akhirnya tadi berhasil karena saya dipandu untuk memgeksplore apa yang terjadi seungguhnya,” tambahnya.
Surat pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus tersebut, kata Muhaimin, diterima pada Jumat malam sebelum deklarasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Jumat malam, sebelum deklarasi. Saya sudah di Surabaya, dikabarin di rumah ada surat dari KPK, kaget saya. Nggak ada yang berani buka kan. Saya tetap deklarasi tanggal sabtu itu.”
“Baru saya bisa buka lagi hari Minggunya, padahal saya hari Senin dijadwalkan acara yang sudah lama kita siapkan,”jelasnya.
Cak Imin pun meminta penundaan jadwal pemeriksaan dan baru hari ini ia bisa memberikan keterangan pada pihak KPK.
“Alhamdulillah saya sudah membantu menjelaskan semuanya detail, dari rangkaian awal ketika Keppres untuk penanggulangan masalah TKI itu muncul, lalu muncul program ini, dan akhirnya alhamdlillah, insya Allah clear semua masalah itu.”
“Saya merasa clear, saya tidak bisa jelaskan detail karena itu kewenangan KPK ya tapi semuanya sangat terang benderang,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi lain yang sempat ramai juga terjadi di Kemenakertrans di era Muhaimin Iskandar adalah perkara ‘kardus durian’.
Mengutip pemberitaan Kompas.TV, kasus ‘kardus durian’ merupakan kasus dugaan suap dalam proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.
Baca Juga: KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar
Nama Muhaimin terseret dalam kasus skandal tersebut karena ia merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat kasus itu mencuat.
"Kasus 'durian' ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara, karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2022).
Kendati demikian, ia belum dapat menginformasikan lebih detail soal penanganan kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK soal Kemnaker 2012, Cak Imin: Tersangkanya Mantan Dirjen, Staf, dan Pengusaha
Usai Diperiksa soal Kasus Korupsi di Kemenaker, Cak Imin: Hari Ini Saya Membantu KPK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, dirinya telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker).
Adapun dugaan korupsi dimaksud adalah pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Cak Imin diperiksa tim penyidik selama sekitar lima jam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ujar Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin menyebut, pengadaan sistem proteksi itulah yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah.
Salah satu tersangka dalam korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu.
"KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," tutur Cak Imin.
Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua yang ia dengar, termasuk yang diketahui, terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan bawahannya itu kepada penyidik KPK.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin.
Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023), kemarin.
Adapun surat panggilan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur.
Namun demikian, Cak Imin tak bisa hadir kemarin, dengan alasan diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin pada hari ini, sesuai permintaannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.
Pada hari ini, Tim Penyidik juga tengah menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali. Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: Update Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Jumat 8 September 2023
Baca juga: Satpam di Bekasi Tewas Ditusuk Pengunjung Tempat Hiburan Malam, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Baca juga: Berawan, Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Jumat 8 September 2023
Sudah tayang di Kompastv: Cak Imin Sebut 2 Kasus Dia Hadapi yang Sebenarnya Sudah Tuntas, Tapi Selalu Muncul Jelang Pemilu
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tengah Dianugerahi Serambi Ekraf Award 2025 atas Pelestarian Souvenir Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Massa Geruduk Kediaman Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Isi Rumah Dijarah |
![]() |
---|
VIDEO Api Menyala! Gedung DPRD NTB Terbakar di Tengah Aksi Protes Ribuan Mahasiswa dan Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.