CPNS 2023
Cara Buat SKCK Untuk Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Apakah Harus Dipersiapkan Sejak Awal?
Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 hanya tinggal menghitung hari.
Mengacu pada Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September hingga Oktober 2023.
Adapun pengumuman seleksi yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dimulai pada 16-30 September 2023.
Mengingat waktu pendaftaran yang tidak lama lagi, ada baiknya untuk mempersiapkan segala kebutuhan untuk pendaftaran CPNS 2023.
Satu diantaranya mempersiapkan berkas atau dokumen pendaftaran, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Dokumen ini seringkali diminta dalam persyaratan ketika melamar pekerjaan, tidak terkecuali di instansi pemerintahan saat mendaftar CPNS.
Berdasarkan pengalaman pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, SKCK menjadi salah satu dokumen yang diminta saat pendaftaran.
Lalu, apakah SKCK juga akan diminta pada saat mendaftar CPNS 2023?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi: Apakah SKCK Diperlukan dalam Pendaftaran?
Penjelasan BKN
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang merupakan dokumen yang sering dianggap sebagai syarat penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk penerimaan CPNS.
Namun, penting untuk dicatat bahwa SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan bahwa sebelumnya SKCK dibutuhkan saat pemberkasan pascaseleksi.
"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Jadi, bagi calon pelamar yang mungkin khawatir tentang persyaratan SKCK saat mendaftar CPNS tahun ini, Anda dapat bernafas lega. Dokumen ini bukanlah bagian dari tahap awal pendaftaran.
Hasan mengimbau kepada calon peserta untuk menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi terkait dokumen yang diperlukan.
Baca juga: CATAT! Ini Syarat dan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kemenkumham, Bisa Dilamar Lulusan SMA?
"Dapat menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada 16 September 2023," ungkap Nur.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS 2023?
Perbedaan fungsi pembuatan SKCK
Sebelum membuat SKCK, calon pelamar perlu mengetahui bahwa dokumen ini bisa dibuat di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Dilansir dari laman Polri, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat.
SKCK dapat digunakan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), berikut fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri:
1. Polsek
a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
2. Polres
a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri
c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
- Pencalonan pejabat publik
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri
- Melanjutkan sekolah.
Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi pada Seleksi CPNS 2023, Segera Cek Syarat dan Jadwalnya
3. Polda
a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Memperoleh paspor dan/atau visa
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri
d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah.
4. Mabes Polri
a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Syarat membuat SKCK 2023
Setelah mengetahui fungsi-fungsinya, selanjutnya ialah mempersiapkan syarat untuk membuat SKCK.
Berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Sudah Pernah Buat Akun sscasn, Apakah Perlu Buat Akun Baru Saat Daftar CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN
Syarat Dokumen CPNS dan PPPK 2023
Berikut adalah beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan sebagaimana dikutip dari Instagram, BKN
- Surat lamaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan oleh sistem.
Cara Daftar CPNS 2023
Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2023, berikut adalah panduan singkat untuk proses pendaftaran.
- Buka laman resmi pendaftaran SSCASN dengan mengakses daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
- Isi kolom yang diminta dengan informasi pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.
- Setelah mengisi semua informasi di atas, ketiklah kode Captcha yang muncul di halaman tersebut untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Unggah foto scan KTP Anda dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika semua informasi sudah benar dan dokumen sudah diunggah dengan baik, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun Anda.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.