CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi: Apakah SKCK Diperlukan dalam Pendaftaran?

ada satu dokumen yang selalu ditanyakan tiap tahun. Apakah surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK diperlukan dalam pendaftaran?

Editor: Amirullah
Net
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) 

SERAMBINEWS.COMĀ  - Persiapkan diri anda, Pendfataran CPNS 2023 dibuka sebentar lagi.

Bagi calon peserta CPNS, alangkah baiknya menyiapkan persyaratan yang diperlukan mulai dari sekarang

Diketahui, Pendaftaran CPNS dan ASN untuk 2023 sebentar dibuka 17 September 2023 mendatang.

Calon pelamar mulai menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk registrasi.

Namun,ada satu dokumen yang selalu ditanyakan tiap tahun. Apakah surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK diperlukan dalam pendaftaran?

Apakah SKCK Diperlukan saat Mendaftar CPNS 2023?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang merupakan dokumen yang sering dianggap sebagai syarat penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk penerimaan CPNS.

Namun, penting untuk dicatat bahwa SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan bahwa sebelumnya SKCK dibutuhkan dibutuhkan saat pemberkasan pascaseleksi.

"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Jadi, bagi calon pelamar yang mungkin khawatir tentang persyaratan SKCK saat mendaftar CPNS tahun ini, Anda dapat bernafas lega. Dokumen ini bukanlah bagian dari tahap awal pendaftaran.

Hasan mengimbau kepada calon peserta untuk menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi terkait dokumen yang diperlukan.

"Dapat menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada 16 September 2023," ungkap Nur.


Syarat Dokumen CPNS dan PPPK

Meskipun SKCK tidak diperlukan pada tahap awal pendaftaran, para calon pelamar tetap perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Berikut adalah beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan sebagaimana dikutip dari Instagram, BKN

  1. Surat lamaran.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Ijazah.
  5. Transkrip nilai.
  6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan oleh sistem.

Cara Daftar CPNS 2023

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved