Berita Aceh Timur
Diduga Tersengat Kabel Listrik di Kebun Jagung Aceh Timur, Warga Aceh Utara Ditemukan Meninggal
Laki-laki berusia 58 tahun itu ditemukan meninggal dalam keadaan tengkurap di kebun jagung Dusun Bahagia, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Aceh Timur
Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur identifikasi warga Aceh Utara yang ditemukan meninggal di salah satu kebun jagung dalam Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, Rabu (6/9/2023)
“Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Kapolres.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Kemudian jika sampai menimbulkan korban manusia, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling sedikit satu tahun. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
853 Pelajar dari Aceh Hingga NTB Berebut Ikuti COMIC 2025 di MAN Insan Cendekia Aceh Timur |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Amankan Demo Konflik Agraria secara Humanis |
![]() |
---|
Alumni S-3 Universitas Negeri Yogyakarta Latih Guru SMAN 1 Birem Bayeun |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Bupati Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky Serahkan SK untuk 802 PPPK |
![]() |
---|
DPRK Aceh Timur Sorot Konflik Lahan Warga Vs Perusahaan, Fraksi PA Desak Pembentukan Pansus HGU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.