CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi untuk Lulusan S1
Mahkamah Agung membuka 1.669 formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
SERAMBINEWS.COM - Siap-siap, pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka.
Pendaftaran CPNS dijadwalkan akan dibuka pada 17 September 2023.
Sejumlah instansi pemerintahan sudah melampirkan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023.
Misalnya instansi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung membuka 1.669 formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Instansi ini setidaknya membuka dua kategori jabatan, yakni Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Klerek-Analis Perkara Peradilan. Lowongan inidibuka untuk pelamar lulusan S1 dari berbagai jurusan.
Untuk formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan setidaknya MA membuka 25 lowongan untuk lulusan S1.
Lowongan ini tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum Islam
- S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
- S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
- S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
- S1 Syariah (Muamalah)
CPNS Mahkamah Agung 2023 Formasi Kleker-Analis Perkara Peradilan
Untuk formasi Kleker-Analis Perkara Peradilan MA membuka sebanyak 1.644 lowongan untuk lulusan S1. Lowongan ini tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- S1 Hukum
- S1 Hukum Bisnis
- S1 Hukum Keperdataan
- S1 Hukum Otonomi Daerah
- S1 Hukum Pidana Ekonomi
- S1 Hukum Syari'ah
- S1 Muamalat Jinayat
- S1 Hukum dan Kewarganegaraan
- S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan)
- S1 Hukum Kebijakan Publik
- S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Syarat Umum CPNS Mahkamah Agung 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 rencananya akan dilaksanakan pada 17 September mendatang.
Sambil menunggu pendaftaran CPNS 2023, kamu bisa mulai melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dari sekarang.
Sehingga saat pendaftaran CPNS 2023 nanti, kamu tidak akan terburu-buru karena semua dokumen sudah siap dan lengkap.
Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk daftar CPNS 2023?
Ada enam dokumen pribadi yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2023.
Dokumen tersebut nantinya untuk diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran.
Berikut 7 dokumen penting yang perlu disiapkan, dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial:
1. Surat lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Transkrip nilai
6. Pasfoto terbaru latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Alur Pendaftaran CPNS 2023
Buat akun SSCN menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga
Log In menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan
Lengkapi biodata dengan mengunggah foto dan kartu informasi akun
Lengkapi data dengan memilih formasi dan jabatan sesuai Pendidikan
Cek kartu pendaftaran SSCN dengan mengunggah dokumen dan cek resume
Pengumuman seleksi administrasi dengan memverifikasi pendaftaran
Tes Seleksi, masa sanggah dan pengumuman hasil sanggahan dan dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan.
Persyaratan Daftar CPNS 2023
Calon pelamar disarankan untuk aktif mencari informasi terkait seleksi CASN melalui laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait. Berikut beberapa persyaratan untuk daftar CPNS 2023 secara umum.
- Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
- Calon pelamar tidak boleh memiliki rekam jejak hukum yang melibatkan pidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
- Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Siap ditempatkan di aeluruh wilayah Indonesia dan negara lain
(*/tribun-medan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Berikut Daftar Lulusan S1 yang Dibutuhkan dan Syaratnya
Baca juga: 6 tahun Hidup Bersama, Nenek Rohaya Kini Pergi Selamanya, Sosok Ini Bongkat Bukti Cinta Selamet
Baca juga: Dibuka 17 September, Simak Formasi CPNS 2023 di Kejaksaan RI, Ada 7846 Formasi yang Dibuka Tahun Ini
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi: Apakah SKCK Diperlukan dalam Pendaftaran?
syarat CPNS 2023
CPNS 2023
jadwal CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023
Formasi CPNS 2023
Serambi Indonesia
Serambinews
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.