Terbukti Bersalah Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral
SERAMBINEWS.COM - Tiga mahasiswi di Padang, Sumatera Barat, bernama Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22), divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.
Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan.
Namun, jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana, maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral di media sosial.
"Lalu perbuatan ketiganya dicela masyarakat luas," kata Juandra di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023).
Sedangkan hal yang meringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di media sosial.
"Terdakwa juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya," jelas Juandra.
Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa ,Tiswal dan Budi Syukri mengatakan, ketiga kliennya sudah minta maaf secara terbuka di media sosial dan membuat surat pernyataan.
Mereka juga bersedia membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya.
Menurut Tiswal, dengan adanya permohonan maaf dan surat pernyataan itu, seharusnya kasus tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Apalagi saat membuat permohonan maaf dan surat pernyataan, klien saya dijanjikan kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi nyatanya kasusnya berlanjut juga," kata Tiswal.
Kendati demikian, Tiswal menghormati putusan hakim yang memimpin sidang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ketiga mahasiswa di Padang, Sumatera Utara, mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.
Ketiganya kemudian dijadikan tersangka dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Baca juga: Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara
Kronologi Tiga Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang
Sebuah video yang memperlihatkan tiga orang wanita mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak tiga wanita sedang berada di dalam kamar.
Dua wanita awalnya mengayun-ayunkan seekor kucing peliharaan jenis persia berwarna putih dengan memegang kaki depan dan belakangnya.
Kemudian, seorang wanita lain membawa botol miras berwarna hijau. Ia menuangkan minuman tersebut ke tutup botol dan mengarahkan ke kucing tersebut.
Wanita dalam video itu lalu memaksak kucingnya minum miras dari tutup botol. Satu orang memegang kepala kucing dan wanita lain menuangkan miras ke mulutnya.
Setelah kejadian itu, kucing yang dipaksa minum miras lari menjauh. Sementara ketiga wanita tertawa keras atas aksinya.
Video ini lantas menjadi viral di kalangan warganet dan dibagikan di banyak akun media sosial.
Anggota Cat Lovers Padang, Rino menjelaskan kronologi kejadian tiga wanita yang mencekoki miras ke seekor kucing persia putih bernama Clow.
"Kita dapat laporan dari beberapa pencinta kucing Kota Padang ada tiga oknum wanita yang mencekoki kucing dengan miras jenis soju," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Laporan didapatkan Cat Lovers dan Komunitas Peduli Kucing Padang (PKP) pada Minggu (3/9/2023). Pihaknya lalu menelusuri laporan kejadian tersebut.
"Setelah kita telusuri, ternyata kejadian di Padang dan berkat koordinasi dari teman-teman cat lovers kita dapat identitas pelaku dan alamat kosnya," lanjut dia.
Kejadian pemberian paksa miras ke kucing terjadi di sebuah indekos yang beralamat di Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat.
Pelaku merupakan tiga wanita berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22).
Usai mendapatkan alamat pelaku, pihaknya segera melakukan pengecekan ke kos yang menjadi lokasi kejadian. Namun, para pelaku sudah naik mobil travel untuk melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.
"Setelah koordinasi dengan teman kosnya dan menghubungi orangtua pelaku, pelaku bersedia balik ke kos," kata Rino.
Ia menyebut para pelaku akhirnya kembali ke Padang dan bertemu dengan komunitas pencinta kucing pada Minggu (4/9/2023) sore.
Para pelaku lalu mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus minta maaf. Mereka pun diharuskan membuat perjanjian yang disepakati di atas materai.
"Pengakuannya (alasan mencekoki miras) sih khilaf aja, mungkin karena dalam kondisi mabuk," tambah Rino.
Isi surat perjanjian pelaku
Dalam video yang dibagikan Rino, pelaku SAP mewakili kedua temannya membacakan isi perjanjian bermaterai yang dibuat atas kejadian ini. Berikut isinya:
1. Tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi kucing dengan alasan apapun.
2. Menyerahkan kucing bernama Clow dengan salah satu perwakilan Cat Lovers Kota Padang.
3. Bersedia membiayai pengobatan kucing pasca-dicekoki miras soju ke dokter hewan berikut biaya transportasi sebesar Rp 400.000.
4. Jika terbukti melakukan lagi, bersedia diproses melalui hukum sesuai undang-undang perlindungan hewan yang berlaku.
Nasib kucing yang dicekoki miras
Rino menyatakan pihak komunitas pencinta kucing Kota Padang berniat melaporkan ketiga wanita tersebut ke Polresta Padang pada Senin (4/9/2023).
Sementara itu, kucing bernama Clow yang dicekoki miras telah dibawa ke dokter hewan pada hari yang sama.
Clow menjalani pemeriksaan atas pencekokan miras sekaligus kondisi lain, seperti jamur di dagu serta tungau dan scabies di telinga.
"Kucingnya sehat, cuma lagi dibawa klinik untuk cek darah," ujar dia.
Lewat video yang dibagikan ke Kompas.com, kucing Clow tampak aktif dan dapat berjalan dengan baik.
Rino menambahkan, kucing Clow sudah diadopsi oleh seorang pencinta kucing asal Padang bernama Wiwik Asri.
"Udah, diadopsi sama salah satu cat lovers Kota Padang," pungkasnya.
Baca juga: Satpam di Bekasi Tewas Ditusuk Pengunjung Tempat Hiburan Malam, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Baca juga: Berawan, Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Jumat 8 September 2023
Baca juga: VIDEO Haji Uma Datangi RSPAD Pertanyakan Hasil Autopsi Jenazah Imam Masykur
Sudah tayang di Kompas.com: Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara
Polres Aceh Utara Cekal Tiga DPO Kasus Penembakan Anggota Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Dokter RSUD Sekayu Dianiaya Keluarga Pasien karena Tak Buka Masker, IDI Turun Tangan |
![]() |
---|
Edi Bunuh Samiran usai Tahu Korban Nikah Siri dengan Mantan Istrinya, Pelaku Bantah Sudah Bercerai |
![]() |
---|
Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA |
![]() |
---|
Siasat Bripka ML Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu 3 Kali, Nyaris Dirudapaksa, Kini Ditahan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.