Video

VIDEO - KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.258.594.600.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,  - Sebanyak 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Komisi Kebenaran Rekonsialiasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negera tahun anggaran 2022 sebesar Rp 258.584.600.

Pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas itu dilaksanan di Aula Polresta Banda Aceh. Uang tersebut diserahkan langsung ke Satreskrim Polresta Banda Aceh oleh Komisioner KKR Aceh, dan disetorkan ke Kas Pemerintah Aceh.

Dimana dari jumlah tersebut terdiri dari 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA  dan 33 anggota pokja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana koruspi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara itu menindaklanjut hasil laporan audit investigas nomor 700/002/AI/IA-IRSUS/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh tim Inspektorat Aceh atas dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan Laporan  Hasil Audit Investigasi dari Pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.258.594.600.

Dimana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp, 47 juta, Mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta, pulang lebih cepat Rp 45 juta, bill fiktif Rp 78 juta dan uang saku tidak sesuai Rp 22 juta.  (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved