Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Ancam Buka-bukaan Soal Kasusnya: Tunggu Faktanya

Dito Mahendra mengancam akan buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya setelah ditangkap penyidik Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore. 

Adapun kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu ditangkap saat sedang berlibur.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Dito Mahendra.

Sita Senjata Api

Bareskrim Polri kembali menyita satu unit senjata api (senpi) saat menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut selain senpi, pihaknya juga menyita lengkap dengan amunisinya dari tangan Dito Mahendra.

"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senajat api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan. Lengkap dengan amunisinya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Meski begitu, Djuhandani belum bisa memastikan jenis senpi itu maupun apakah senpi tersebut legal atau ilegal.


"Senjata baru saya serahkan ke Labfor," ungkapnya.

 

Tersangka Kasus Senpi Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved