Berita Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 27 Dus Rokok Ilegal
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang pada, Senin (4/9/2023) lalu.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang pada, Senin (4/9/2023) lalu.
Petugas berhasil mengamankan 27 kotak rokok tidak bercukai.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari menyampaikan, dalam operasi itu, petugas mendapatkan informasi ada rokok ilegal yang akan diedarkan.
Petugas pun mengintai satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna Hitam dan dihentikan di Jalan Medan - Banda Aceh, di kawasan Aceh Tamiang.
Saat digeledah didapati dalam mobil itu ada Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.
Barang tersebut berupa 27 kardus rokok jenis sigaret putih mesin merk HD.
Baca juga: BNN Sabang Gelar Workshop Tematik P4GN
Lalu, kata Leni, 27 kardus rokok ilegal bersama dua pengedarnya, yaitu RF dan AS diamankan oleh petugas.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti mobil dan rokok ilegal diamankan di Kanwil DJBC Aceh, untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.
Kedua pelaku dijerat pelanggaran di bidang cukai, yang diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun nilai Cukai HT jenis sigaret putih mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai tersebut Rp 191 juta.
Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23, Timnas Indonesia Bantai Taiwan, 9 Gol Tercipta di Stadion Manahan
Leni menegaskan, Kantor Wilayah DJBC Aceh berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian negara, dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan barang-barang ilegal.
Karena telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai atau pajak.
Bahkan keberadaan juga membahayakan masyarakat dari segi kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/musnahkan-rokok-ilegal_20170830_175140.jpg)