Ibu di Tangerang Tewas Ditusuk 8 Kali oleh Nirwansyah, Pelaku Emosi Ditagih Utang Bunga 100 Persen
Nirwansyah menikam ibu temannya sendiri yang berinisial D. Korban tewas setelah ditusuk sebanyak delapan kali oleh pelaku.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bernama Nirwansyah (27) tega menikam wanita berinisial P (51), di kediamannya, Jalan Danau Poso 1, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2023) malam.
Nirwansyah menikam ibu temannya sendiri yang berinisial D.
Korban tewas setelah ditusuk sebanyak delapan kali oleh pelaku.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil visum terhadap korban.
"Hasil visum, ada delapan tusukan dan robekan benda tajam di pipi, leher, dada, dan paha (korban)," ungkap Kapolsek Kelapa Dua Kompol Victor Berlyantho kepada awak media, Minggu (10/9/2023).
Pelaku memasuki kediaman korban setelah membobol pintu rumah menggunakan obeng.
"Jadi pelaku membobol rumahnya. Korban sedang tidur, pelaku langsung masuk ke kamar korban, langsung tusuk," kata Victor.
Mendengar suara berisik saat P ditikam, D terbangun lalu beranjak ke kamar ibunya.
D berteriak ketika melihat ibunya ditikam pelaku menggunakan pisau.
"Pas kejadian itu, anak korban teriak, orang-orang keluar, pelaku berusaha melarikan diri," ucap Victor.
Adapun pelaku kini telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan.
Adapun pelaku sudah diserahkan ke pihak kepolisian setelah dikejar warga dan ditangkap di dalam selokan pinggir jalan.
Baca juga: Mahasiswa Tusuk Pacarnya di Kamar Kos, Kondisi Korban Setengah Telanjang, Ini Motifnya
Motif Sakit Hati Ditagih Utang Bunga 100 Persen
Polisi mengungkapkan, pria bernama Nirwansyah (27) membunuh ibu temannya, P (51), karena sakit hati ditagih utang dengan bunga tinggi.
Selain itu, korban juga disebut menagih utang dengan kata-kata kasar. A
dapun P dibunuh di kediamannya sendiri, Kelapa Dua, Tangerang, Kamis (7/9/2023) malam.
"Tersangka merasa sakit hati karena korban menagih utang dengan bunga yang besar dan caci maki dari korban terkait utang piutang," ungkap Kapolsek Kelapa Dua Kompol Victor Berlyntho melalui pesan singkat, Minggu (10/9/2023).
Ia mengungkapkan, Nirwansyah memiliki utang Rp 500.000.
Korban kemudian menambahkan bunga 100 persen.
Dengan demikian, total utang yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban senilai Rp 1 juta.
"(Pelaku) pinjam Rp 500.000 dengan bunga Rp 500.000," tutur Victor.
Kata Saksi
Seorang saksi bernama Yati (53) mengatakan, penikaman itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, Yati dan tetangganya mendengar suara keributan di rumah korban.
Warga lantas mengecek dan menemukan korban tengah ditikam pelaku di atas kasur.
"Pas buka pintu, ternyata ada pelaku tengah membunuh dan dia langsung kabur," kata Yati saat ditemui di lokasi, Jumat (8/9/2023).
Yati menyebutkan, pelaku membunuh korban menggunakan sebilah pisau dapur.
Namun, Yati tak dapat memastikan korban terluka di bagian tubuh mana.
Baca juga: Pemuda di Bengkulu Selatan Tewas Dibunuh Teman, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Pelaku Ditangkap Polisi
Menyelinap saat korban tidur
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua Komisaris Victor Berlyantho mengatakan, korban ditikam saat dia dan putranya tengah tidur.
Pelaku memasuki kediaman korban setelah membobol pintu rumah menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, kata Victor, pelaku langsung masuk ke kamar dan menusuk korban.
"Pas kejadian itu, anak korban teriak, orang-orang keluar, pelaku berusaha melarikan diri," ucap Victor, Jumat.
Mendengar suara berisik saat P ditikam, D terbangun lalu beranjak ke kamar ibunya. D berteriak ketika melihat ibunya ditikam pelaku menggunakan pisau.
"Pas kejadian itu, anak korban teriak. Orang-orang keluar, pelaku berusaha melarikan diri," ucap Victor.
Dijerat pasal pembunuhan berencana
Polisi menilai perbuatan Nirwansyah menikam P hingga tewas sudah direncanakan berdasarkan berdasarkan pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya (pisau sudah disiapkan). Jadi, menurut keterangan dari tersangka sudah disiapkan dari awal tersangka masuk ke dalam rumah," ucap Victor.
Dalam melancarkan aksinya, Nirwansyah juga turut menjebol rumah korban menggunakan obeng terlebih dahulu sebelum menikam P.
Padahal, P dan putranya saat itu tengah tidur.
Berdasar konstruksi peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sudah disiapkan direncanakan, arahnya ke situ (pembunuhan berencana). Makanya, pasal yang diterapkan 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Victor.
Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Rumah Anggota Polsek Syamtalira Bayu yang Terbakar
Baca juga: Jorge Martin Bisa Samai Rekor Casey Stoner jika Juara MotoGP San Marino 2023
Baca juga: Persiraja Banda Aceh Siap Tempur Lawan PSPS Riau Senin Besok, Laskar Rencong Unggul Head to Head
Sudah tayang di Kompas.com: Motif Pemuda Bunuh Ibu Temannya di Tangerang, Sakit Hati Ditagih Utang dengan Bunga 100 Persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.