Berita Aceh Bsar
Mahasiswa STIS NU Minta KPI Aceh Awasi Konten Rusak di Medsos, Begini Tanggapan Komisioner
Pasalnya, urai Ukhti Sahrani, bahwa saat ini konten-konten siaran yang sering disaksikan oleh masyarakat justru berasal dari gadget di tangan mereka.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Mahasiswa Sekolah Tinggi llmu Syari’ah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial seperti TikTok.
Permintaan ini disampaikan perwakilan mahasiswa STIS NU saat sesi tanya jawab pada kegiatan literasi media dengan materi “Pentingnya Peran dan Partisipasi Mahasiswa dan Santri Mengawasi Isi Siaran” yang dilaksanakan di Kompleks STIS NU Dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar.
“Kalau KPI memiliki sejumlah kewenangan dalam mengawasi isi siaran di televisi dan radio, sekarang kami berharap bagaimana caranya agar KPI juga dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial yang sangat bertebaran saat ini,“ ujar Ukhti Sahrani, perwakilan mahasiswa STIS NU yang bertanya dan memberikan pendapat dalam sesi tanya jawab.
Pasalnya, urai Ukhti Sahrani, bahwa saat ini konten-konten siaran yang sering disaksikan oleh masyarakat justru berasal dari gadget di tangan mereka.
Sementara itu, papar Ukhti Sahrani, faktanya seolah-olah tidak ada batasan apa pun terhadap konten-konten di sosial media.
Pertanyaan ini diajukan setelah mereka menyimak aturan-aturan penyiaran yang disampaikan oleh kedua narasumber dari KPI Pusat dan KPI Aceh.
Menanggapi pertanyaan ini, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan, bahwa saat ini memang Undang-undang Penyiaran belum memberikan kewenangan bagi KPI untuk mengawasi konten-konten di media sosial.
Tapi tentang fenomena konten-konten media sosial yang kian bablas telah menjadi kekhwaturan semua pihak.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar masyarakat, termasuk mahasiswa dapat menyurati pihak KPI untuk mendukung revisi Undang-undang penyiaran Indonesia terutama untuk memberikan dukungan untuk pengawasan konten-konten siaran di media sosial.
Sebab, regulasi untuk pengawasan konten media sosial saat ini belum dimiliki oleh pihak KPI.
Dalam acara ini, Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi juga ikut membagi nomor kontak hotline pengaduan isi siaran di nomor 0811688001.
Ia mengharapkan jika masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam isi siaran dapat melapor ke nomor tersebut dengan mencantum nama channel lembaga penyiaran, rekmana, jam tayang, dan sebagainya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Literasi-Media-si-STIS-NU.jpg)