Kupi Beungoh
Bayar Pajak Kendaraan di Warung Kopi, Bisakah?
Hadirnya Samsat Jempol serta gratisnya ngopi di saat pembayaran pajak kendaraan ini sebagai upaya agar semakin banyaknya masyarakat sadar akan kewajib
Oleh: Khaidir SE MPd*)
MELESATNYA aktivitas ekonomi membuat mobilitas masyarakat kini makin tak terbendung. Tuntutan untuk dapat berpindah tempat secara cepat menjadikan kendaraan bermotir dan mobil sebagai moda transportasi yang sangat dibutuhkan.
Hal ini mendorong membeludaknya permintaan akan kendaraan bermotor dan mobil pribadi. Saat ini bukan hal yang mencengangkan jika setiap rumah tangga memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat lebih dari satu kendaraan.
Peningkatan jumlah kendaraan yang pesat juga turut memberi sumbangsih bagi penerimaan daerah. Pasalnya, kepemilikan kendaraan bermotor lekat dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk itu, lumrah rasanya jika PKB seakan menjadi primadona penerimaan pajak pada beberapa daerah. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan PKB?
Baca juga: Jelang Kelahiran Anak Kedua, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Gelar Acara Mitoni
Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain.
Pajak kendaraan bermotor dan mobil merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Fungsi pajak juga nantinya dinikmati oleh seluruh warga negara. Maka dari itu sangat penting untuk membayar pajak dengan tertib.
Fungsi pajak sangat berperan bagi pembangunan negara dan masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Fungsi pajak begitu penting sehingga setiap orang harus memenuhi kewajiban pajaknya.
Tanpa fungsi pajak sebagian besar kegiatan negara akan sulit berjalan. Namun, masih banyak orang yang belum mengerti apa saja fungsi pajak. Ini membuat orang banyak menghindari kewajiban pajaknya.
Bayar Pajak di Warung Kopi
Baca juga: Begini Respon Nisya Ahmad Dengar Kabar Rafathar Ditonjok Temannya
Ada beberapa faktor selama ini masyarakat malas membayar pajak, diantaranya, (1) faktor kesibukan, (2) sering lupa, (3) kendaraan masih dalam proses kredit, (4) kendaraan sudah tua, (5) jauh ke Kantor Samsat, (6) suasana Kantor Samsat tidak nyaman, dan faktor lainnya.
Guna mempermudah pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajiban dalam membayar pajak tahunan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lhokseumawe membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Warung Kopi (Warkop) kota setempat.
Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir SE MM menjelaskan, pelaksanaan pelayanan jemput bola tersebut bertujuan, untuk membantu pemilik kendaraan bermotor dalam menuntaskan kewajiban pembayaran pajak tahunannya dengan mudah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.