Lukas Enembe Diduga Perintahkan Direktur PT RDG Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri

Oleh karenanya, KPK memeriksa Isaak sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memerintahkan Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) Gabriel Isaak membawa uang tunai miliaran rupiah ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

Adapun PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan pesawat jet pribadi.

Oleh karenanya, KPK memeriksa Isaak sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

“Dugaan perintah tersangka Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Menurut KPK, uang yang diangkut dengan jet itu dibawa dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri.

Namun demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa persis jumlah uang itu dan penggunaannya.

“Dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri,” ujar Ali.

Pada kesempatan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pramugari lepas PT RDG bernama Selvi Purnamasari pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Penyidik mendalami dugaan perintah Lukas Enembe agar membawa uang puluhan miliar menggunakan jet pribadi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat lalu.

Baca juga: Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang, Maki Jaksa hingga Lempar Mikrofon, Tensi Darahnya Diperiksa

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

 

KPK Usut Transaksi Pembelian Jet Pribadi oleh Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan transaksi pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan transaksi itu ke Corporate and Legal Manager PT Rio De Gabriello (RDG) Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.

PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di penyewaan pesawat jet pribadi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Untuk diketahui, Daniel diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe pada hari Jumat ini.

KPK sebelumnya memang menduga Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli pesawat jet pribadi.

Selain Daniel, KPK juga memeriksa pramugari PT RDG, Selvi Purnamasari.

Tim penyidik mencecar Selvi terkait dugaan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet.

“Atas perintah tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.

KPK diketahui sudah berulangkali memanggil pihak PT RDG. Pada 2 Januari 2023, penyidik lembaga antirasuah mencecar Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Issak.

Penyidik mendalami dugaan Lukas Enembe menggunakan layanan jet pribadi di PT RDG.

“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya pada 3 Januari 2023.

 

Baca juga: Tanpa Alvin Nasution, Persiraja vs PSPS Riau di Laga Perdana Malam Ini,Lantak Laju yakin Raih 3 Poin

Baca juga: Transformasi Digital Berhasil, Saham BBRI Diproyeksi Terus Naik

Baca juga: Kandungan Gula Tidak Berlebih, Mulai Tambahkan Bahan-Bahan Ini di Nasi Putih Kata dr Zaidul Akbar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri"

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved