CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Daftar di Link Ini, Simak Juga Gaji PNS Lulusan SMA & S1

pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 melalui akun SSCASN yang bisa diakses oleh semua calon pelamar.

Editor: Amirullah
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.

Pendaftaran CPNS dilakukan melalui akun SSCASN.

Simak juga  daftar gaji PNS 2023 lulusan SMA sampai S1 lengkap dengan jenis-jenis tunjungannya.

Kendati begitu, perbedaaan gaji PNS di setiap golongan juga perlu diketahui oleh calon pelamar CPNS 2023 yang akan mendaftar.

Awal Agustus lalu, Presiden Jokowi sempat mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Rencana kenaikan gaji ini termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Sementara daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019.

Berikut daftar gaji PNS 2023:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  1. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  4. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  1. Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  3. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  4. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  1. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  4. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  5. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved