Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Barat

Aceh Barat Siapkan Penghargaan Untuk ASN Inovatif

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Bappeda dan BKPSDM melakukan persiapan terhadap pemberian penghargaan kepada aparatur sipil Negara (ASN) inova

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Nowar saat mengunjungi Kantor BKN Banda Aceh, terkait pemberian penghargaan kepada ASN yang berinovasi 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Bappeda dan BKPSDM melakukan persiapan terhadap pemberian penghargaan kepada aparatur sipil Negara (ASN) inovatif.

Terkait hal tersebut Bappeda dan BKPSDM, Rabu (13/9/2023) telah melakukan koordinasi dengan pihak BKN Kantor Regional XIII Aceh di Banda Aceh, mengenai rencana Pemerintah Aceh Barat memberikan penghargaan bagi ASN yang melahirkan inovasi, salah satunya penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Nowar mengatakan, bahwa upaya ini merupakan bagian dari ikhtiar Bappeda Aceh Barat dalam melakukan pengembangan jejaring inovasi daerah melalui sistem kolaborasi dan cipta inovasi.

Sehingga budaya dan motivasi ASN untuk berinovasi pada bidang tugasnya akan semakin meningkat karena adanya reward atau penghargaan.

Rencana ini telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang sedang mendapatkan masukan dari Biro Hukum Setda Aceh dan Bappeda Aceh.

Dikatakannya, sejak Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mewajibkan setiap SKPK untuk melahirkan 1 hingga 2 inovasi setiap tahunnya.

Baca juga: All New bz4X Hadir di Dunia Barusa Banda Aceh, Mobil Listrik Murni Toyota Pertama di Indonesia

Tentu peran serta dari ASN yang bekerja pada SKPK tersebut sangat besar sebagai inisiator dan pelaksana inovasi.

Sebab, ide dan gagasan kreatif dari ASN patut untuk diberi penghargaan tidak hanya berupa sertifikat atau insentif saja, akan tetapi juga berpeluang untuk menerima penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa.

Sesuai surat edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan apabila PNS menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya yang sangat menonjol dan secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga yang bersangkutan menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

Sementara Kepala Kanreg BKN XIII Aceh, Ojak Murdani menyampaikan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penghargaan KPLB tersebut melalui inovasi yang dilakukan oleh ASN.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN di Aceh Jaya, Pelaku Diduga Berasal dari Aceh Besar

Ojak juga menjelaskan, bahwa berdasarkan surat edaran kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria penilaian dan mekanisme pengajuan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa.

Seorang PNS dapat diberi penghargaan tersebut apabila memenuhi kriteria originalitas atau kebaruan gagasan.

Ia memotivasi agar pemerintah daerah agar dapat mensosialisasikan ketentuan pada surat edaran tersebut dan sangat sependapat apabila kriteria penghargaan KPLB dapat dijabarkan lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.(sb)

Baca juga: Habis-habisan ke Persiraja, Dek Gam Kontak Sejumlah eks Timnas, Klaim Andik Pemain Termahal Liga 2

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved