Berita Aceh Jaya
Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN di Aceh Jaya, Pelaku Diduga Berasal dari Aceh Besar
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik di Aceh Jaya
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik di Aceh Jaya.
Kedua pelaku tersebut berasal dari Aceh Besar diantaranya (M) dari Kecamatan Lhoknga dan (MK) Kecamatan Pekan Bada. Diduga salah satu diantara itu Hononer di PLN Banda Aceh
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP, Andy Sumarta, dalam konferensi Pers yang dilakukan di Mapolres setempat, Rabu (13/9/2023)
Ia menjelaskan kejadian itu terjadi beberapa waktu lalu, dimana terduga pelaku (M) menjemput (MK) ke bengkelnya di Desa Lamteh Kecamatan Pekan Bada, Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah itu Kemudian mereka langsung pergi ke Gardu Listrik yang berada di Desa Cinamprong Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya untuk melakukan aksi pertamanya pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023, sekira pukul 01.30 Wib dini hari," kata Kapolres Aceh Jaya.
Baca juga: Habis-habisan ke Persiraja, Dek Gam Kontak Sejumlah eks Timnas, Klaim Andik Pemain Termahal Liga 2
Setiba di lokasi, (M) menyuruh (MK) untuk berhenti, dan menunggu di sepeda motor.
Selanjutnya tersangka (M) datang ke gardu listrik yang hendak dipotong kabel dengan cara memanjat tiang listrik setinggi 2 (dua) meter
Adapun peralatan yang dibawa, sarung tangan warna hitam sebanyak 2 pasang, kunci ring 14 yang telah dimodifikasi.
Kunci ring pas 10, kunci L 10, kunci ring 12 x 13, tang potong dengan gagang karet warna hitam merah, gergaji besi, cutter sebanyak dan Karet ban bekas
Baca juga: Tangkap 107 Tersangka, Polresta Banda Aceh Amankan Barang Bukti 10,5 Kg Sabu dan 28 Kg Ganja
Kapolres Aceh Jaya menyebutkan pelaku nekat melakukan pencurian karena diduga juga ada teridentifikasi dengan kecanduan narkoba.
"Akibat dari pencurian itu merugikan masyarakat dan listrik sering padam di Aceh Jaya , tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 Jucnto ayat 1 huruf 3E 4E 5E pasal 64 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," tutup AKBP Andy.
Dalam konferensi tersebut, tidak hanya kasus tersebut, Polres juga memaparkan sejumlah tersangka lainnya dalam beberapa kasus pencurian yang terjadi di kabupaten Aceh Jaya.(*)
Baca juga: Ditanya Strategi Persiraja Lawan Sriwijaya FC di Liga 2, Dek Gam Sambil Tertawa Bilang Begini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Aceh-Jaya_kasus-pencurian-kabel-PLN.jpg)