Ketagihan Judi Slot, Oknum Guru Ini Nekat Jual Aset Sekolah Ratusan Juta

Oknum Guru di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, nekat menjual aset milik sekolah tempatnya bekerja senilai Rp 237 juta.

Editor: Amirullah
IST
Guru jual aset sekolah demi judi online 

SERAMBINEWS.COM -Oknum guru satu ini harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Sebab, oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.

Ilustrasi
Ilustrasi (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Oknum guru satu ini harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Sebab, oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.

Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul DUH! Gegara Ketagihan Judi Slot, Oknum Guru Pangandaran Berbuat Nekat, Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta

Baca juga: HEBOH Pernikahan Dua Bocah SD di Madura, Acara Digelar Meriah

Baca juga: Langsung dari Ahlinya, Ini 4 Kunci Rumah Tangga Harmonis yang Mudah Diwujudkan PASUTRI di Rumah

Baca juga: Pendaftaran Dibuka 17 September, Berikut Contoh Format Surat Lamaran Pendaftaran CPNS & PPPK 2023

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved