Dana Desa
Melancong ke Luar Negeri Pakai APBG, 11 Keuchik dari Lhoknga Kembalikan Uang Negara Rp 154 Juta
Dimana dalam pasal itu diatur keuchik dapat melakukan studi banding dalam rangka meningkatkan kapasitas setelah ada rekomendasi dari bupati dan hanya
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 11 keuchik dari Kecamatan Lhoknga mengembalikan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas ke luar negeri.
Pengembalian uang negara itu dilakukan di Halaman Mapolres Aceh Besar, Rabu (12/9/2023).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, para keuchik tersebut melanggar Peraturan Bupati Aceh Besar No. 3 Tahun 2023 tentang belanja gampong yang sudah diatur dalam perjalanan dinas.
Dimana dalam pasal itu diatur keuchik dapat melakukan studi banding dalam rangka meningkatkan kapasitas setelah ada rekomendasi dari bupati dan hanya khusus di wilayah provinsi Aceh.
“Informasi ini sendiri diketahui berawal dari laporan masyarakat ke kontak Peugah Pak Kapolres di 0812 3060 2002. Dimana ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap perjalanan dinas 17 keuchik di Kecamatan Lhoknga ke luar negeri dengan menggunakan APBG pada tahun 2023,” kata Carlie yang didampingi Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan Kasat Reskrim Iptu Subihan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Polri 2023, Buka 350 Formasi, Berikut Rinciannya
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Besar, studi banding itu diikuti oleh 17 keuchik dari kecamatan Lhoknga pada 16 Juli 2023 s/d 19 Juli 2023 di Relau Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia.
Kemudian 17 keuchik tersebut, 11 di antaranya menggunakan anggaran APBG dengan besaran Rp 10 juta lebih per orang dan enam keuchik lainnya menggunakan uang pribadi.
“Tujuan mereka ke Pulau Pinang ini sendiri yaitu ke tempat pembibitan dan kebun durian Musang King. Jadi mereka ingin studi banding ke sana,” ujarnya.
Dari penyelidikan lanjut Carlie, pihak keuchik yang terlibat bersedia mengembalikan kembali kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBG masing-masing keuchik dengan total Rp 154.650.000.
Kemudian berdasarkan, surat telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/206/VII/2016 tanggal 25 tahun 2016 menyebutkan “Jika dalam proses lidik ada pengembalian keuangan negara ke kas negara, maka lidik tidak ditingkatkan ke tahap sidik”.
Baca juga: Dari Pulau Simeulue, BDK Aceh Laksanakan Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag 2023 Secara Nasional
“Maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan proses perkara dihentikan,” ungkapnya.
Jika para keuchik tersebut tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, mereka dapat dipersangkakan pasal 2 Ayat 1 jo pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbarui dengan UU no 20 tahun 2020.
“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minuman empat tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Pendaftaran PPPK Polri 2023, Buka 350 Formasi, Berikut Rinciannya
Baca juga: VIDEO Sosok Asli Dokter Anggi Yurikno yang Identitasnya Dicuri Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya
melancong ke luar negeri
Keuchik dari Lhoknga
Kembalikan Uang Negara
Lhoknga
Serambinews
Serambi Indonesia
Banyak Gampong di Aceh Utara belum Ajukan APBG 2025 |
![]() |
---|
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Keuchik untuk Pencairan Dana Desa Tahap 1 |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Timur Tetapkan Dana Desa 2025 Sebesar Rp378,8 Miliar |
![]() |
---|
Bantuan Dana Desa Tahap I Seluruh Desa di Bireuen Tuntas Disalurkan |
![]() |
---|
Haji Uma: Dana Desa Harus Bergerak pada Pembangunan belum Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.