Pengakuan Suami Istri Ikut Pesta Seks Orgy, Menikmati Hubungan Intim Dengan Orang Lain: Happy Ending
Suami istri asal Bogor, Jawa Barat berinisial GA dan YM ikut bergabung dalam pesta orgy atau pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Suami istri asal Bogor, Jawa Barat berinisial GA dan YM ikut bergabung dalam pesta orgy atau pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
GA dan YM kini sudah ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain GA dan YM, polisi juga mengamankan JF, dan TA dalam kasus ini.
"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Yang kedua Saudara YM, asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor," ucap AKBP Bintoro
"Satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,"
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," imbuhnya.
AKBP Bintoro mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial.
Dia menyebutkan orang yang ingin bergabung di pesta seks harus membayar Rp 1 juta.
"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," kata AKBP Bintoro.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," tambahnya.
GA dan YM Bahagia Bercinta Bareng-bareng
AKBP Bintoro menjelaskan GA dan YM menikmati apabila bercinta bersama-sama dengan orang lain.
Apabila GA dan YM hanya bercinta berdua saja, sang suami merasa tidak bahagia.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap. Ada pasangan suami istri," ucap AKBP Bintoro.
"Mereka menyatakan bahwa si suami sangat menikmati,"
"Kalau tidak melakukan kegiatan bersama pasangan yang lain, dia tidak merasa bahagia,"
"Dia enggak merasa happy ending," imbuhnya.
AKBP Bintoro menjelaskan kondisi psikologi pasangan suami istri tersebut akan diselediki.
Lalu ia mengatakan pihaknya jugatelah menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya alat kontrasepsi, mainan sex, dan ponsel para pelaku.
"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi," kata AKBP Bintoro
"Selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Polisi Berhasil Bongkar Pesta Seks Orgy di Jaksel
Ikut Pesta Seks Setelah Dapat Undangan
Polisi membongkar pesta seks atau pesta orgy di sebuah apartemen kawasan Semanggi Jakarta Selatan.
Polisi menangkap sejumlah orang termasuk event organizer (EO) atau panitia pelaksana dan pelaku pesta seks.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat kepada dirinya melalui hotline.
"Ada dari EO yang diamankan," kata Ade Ary saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
AKBP Bintoro mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial.
Dia menyebutkan orang yang ingin bergabung di pesta seks harus membayar Rp 1 juta.
"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," kata AKBP Bintoro.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," tambahnya.
Untuk informasi, pesta seks ini terbongkar setelah beredarnya sebuah undangan di media sosial.
Adapun ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut. Peserta wajib membawa alat kontrasepsi atau kondom sendiri, bersih, sehat, dan wangi.
Selain itu, dalam undangan juga tertulis jika para peserta tidak diperbolehkan menggunakan obat kuat hingga obat terlarang.
Panitia Pelaksana Adakan di Beberapa Lokasi
Polisi mengatakan sindikat pesta seks yang diungkap di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan ternyata tidak hanya sekali menggelar kegiatan itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penyelenggara ternyata sudah dua kali menggelar pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali, yang alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Sejatinya, ketika kegiatan yang di kawasan Semanggi ini tidak terbongkar, maka penyelenggara sudah memiliki rencana untuk menggelar acara serupa di Semarang hingga Bali.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: 3 Kali Menikah, Kiki Amalia Hamil Anak Pertama di Umur 41 Tahun
Baca juga: Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Klinik di RS PHC Surabaya, Digaji Rp 7 Juta per Bulan, Praktek 2 Tahun
Baca juga: Alasan Pasutri Nekat Gelar Pesta Seks di Jaksel: Bercinta Bersama-sama Lebih Puas
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Istri Asal Bogor Ikut Pesta Orgy di Hotel Jaksel, Ngaku Tak Bahagia Bercinta Cuma Berdua
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
15 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap Polisi, Dijanjikan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus di DPR: 351 Orang Ditangkap Polisi, 196 Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.