Polisi Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun, Ratusan Orang Sudah Diamankan

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan sindikat peredaran narkoba di Indonesia bermuara pada Fredy Pratama.

Editor: Amirullah
via TribunMedan.com/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Tampang gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama (kiri). Bareskrim Polri saat konferensi pers soal jaringan narkoba Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023) (kanan). 

Perputaran Bisnis Narkoba Fredy Capai Rp51 Triliun

Sejak 2013, perputaran uang jaringan bandar narkoba Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun.

Hal ini berdasarkan hasil temuan dari 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta perusahaan yang terafiliasi.

"Sementara, perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi, tercatat ada Rp51 triliun sepanjang 2013-2023," beber Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Irjen Aldery Teddy Benhard Sianipar, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Selasa.

Untuk mendeteksi aset-aset Fredy Pramata dan tersangja lainnya di luar negeri, khususnya Thailand, Aldery mengungkapkan pihaknya telag berkoordinasi dengan intelijen negara tetangga.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir total 606 rekening yang diduga terafiliasi dengan Fredy.

Total saldo dari ratusan rekening tersebut mencapai Rp45 miliar.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," tuturnya.

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia."

"Kemudian ada 2 perushaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," pungkas dia.

Sosok Fredy Pratama

Fredy Pratama sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 silam.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Fredy diketahui sudah meninggalkan Indonesia sejak dirinya ditetapkan sebagai buron.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," ungkap Komjen Wahyu Widada, Selasa.

Fredy dikenal sebagai gembong narkoba yang memiliki banyak nama samaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved