Berita Bireuen

KUA-PPAS Bireuen Disepakati, Pembahasan APBK-P 2025 Segera Dimulai

“Estimasi anggaran sedang disusun dari berbagai item untuk disesuaikan dengan kesepakatan dalam KUA-PPAS

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Hand-over dokumen pribadi
Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos 

“Estimasi anggaran sedang disusun dari berbagai item untuk disesuaikan dengan kesepakatan dalam KUA-PPAS

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Setelah melalui pembahasan intensif selama beberapa hari, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Bireuen untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) 2025 akhirnya disepakati pada Selasa dinihari (23/9/2025).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan Rancangan APBK-P (RAPBK-P) yang dijadwalkan dimulai dalam dua hari ke depan.

Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman, S.Sos., menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS tahun ini berada di bawah koordinasi Badan Musyawarah DPRK.

Rapat pengesahan berlangsung di ruang rapat DPRK Bireuen, dihadiri unsur Forkopimda, para kepala dinas, Kankemenag Bireuen, dan sejumlah pejabat lainnya.

“Estimasi anggaran sedang disusun dari berbagai item untuk disesuaikan dengan kesepakatan dalam KUA-PPAS,” jelas Said.

Ia menambahkan bahwa eksekutif dan legislatif telah mencapai kesepakatan yang akan menjadi pedoman utama dalam menyusun dan menetapkan RAPBK-P.

Target Penetapan APBK-P

Karena usulan telah dituangkan dalam KUA-PPAS dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, proses pembahasan RAPBK-P diperkirakan tidak akan memakan waktu lama.

Tahapan akan dimulai dengan sidang paripurna, dilanjutkan pembahasan teknis antara kedua pihak.

“Penetapan APBK-P ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2025,” tegas Said.(*)

Baca juga: 41 Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Yudisium, Tiga Raih Predikat Cumlaude

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved