Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia Dikendalikan Fredy Pratama, Aset Disita Rp10,5 Triliun
Kendati telah menyita aset senilai Rp 10,5 triliun, Polri hingga kini belum meringkus Fredy Pratama lantaran masih buron.
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba jaringan internasional yang dikendalikan warga negara Indonesia (WNI), Fredy Pratama.
Terungkapnya sosok Fredy Pratama bermula ketika pihak aparat keamanan menerima 408 laporan kasus narkoba sepanjang 2020 hingga 2023.
Dari ratusan laporan itu, seluruhnya berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.
Dalam praktiknya, jaringan Fredy Pratama ternyata tidak hanya beroperasi di Tanah Air, tetapi juga melebarkan pangsanya hingga ke Malaysia bagian timur.
Tak ayal, terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan pria dengan nama samaran The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit ini sebagai pengungkapan terbesar Polri.
Kendati telah menyita aset senilai Rp 10,5 triliun, Polri hingga kini belum meringkus Fredy Pratama lantaran masih buron.
Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama sejumlah polda jajaran yang wilayahnya terdapat jaringan Fredy Pratama.
Operasi dengan sandi Escobar Indonesia ini melibatkan Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Bali.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada mengatakan tim khusus yang dibentuk sejak Mei 2023 itu telah menangkap 39 orang pelaku tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Polri telah memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang,” kata Wahyu di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
“Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023.”
Untuk memberantas jaringan ini, Bareskrim Polri bukan saja menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, tetapi juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita barang bukti kejahatan narkoba serta aset para tersangka jaringan Fredy Pratama dengan nilai keseluruhan mencapai Rp10,5 triliun.
Pengungkapan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ini dilakukan lewat kerja sama penyidikan antara Polri dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Kepolisian Kerajaan Malaysia, dan didukung pula DEA Amerika Serikat.
Menurut Kabareskrim, pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini karena perburuan terhadap Fredy Pratama masih terus dilakukan.
"Apakah nanti ke depan masih ada pengungkapan lain, kita liat. Apakah ini akan ditambah lagi? Apakah sindikat hanya satu? Ya kami belum bisa pastikan, kami terus kejar, terus mengejar sindikat-sindikat lain yang sekiranya masih ada di Indonesia," kata Wahyu.
Mantan Asisten Bidang SDM Kapolri itu menambahkan Bareskrim beserta jajaran akan terus melakukan kegiatan pemberantasan narkoba bersama pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menambahkan Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan yang mengendalikan narkoba dari Thailand ke Indonesia. Fredy Pratama sudah ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2014.
Mukti menyebut 39 orang yang ditangkap Tim Khusus Escobar Indonesia merupakan petinggi jaringan Fredy Pratama.
Mereka memiliki peran seperti pasukan wilayah barat dan timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual hingga penampung dan pengendalian keuangan.
"Jadi, 39 orang ini lengkap perannya. Tinggal tangkap dedengkotnya aja, Fredy Pratama," ujarnya.
Tim Khusus Escobar Indonesia yang berjumlah 109 personel tersebut masih terus bergerak memburu keberadaan Fredy Pratama yang dikabarkan berada di luar Indonesia.
"Tim masih lanjut karena masih ada lagi yang kami akan tangkap dan sita asetnya. Ini tim khusus jaringan Fredy," kata Mukti.
Baca juga: Polisi Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun, Ratusan Orang Sudah Diamankan
PPATK Blokir 606 Rekening Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total Saldonya Rp 45 M
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, ada 606 rekening yang diblokir terkait sindikat kasus nakroba jaringan internasional Fredy Pratama.
Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan 32 laporan hasil analisis (LHA) yang dilakukan pihaknya periode 2012-2023.
“Sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi dengan 606 rekening,” ucap Alberd dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Menurut Alberd, ratusan rekening yang diblokir itu berada di Indonesia.
Tak hanya rekening pribadi, di antarannya ada rekening perusahaan aset.
“Itu seluruhnya ada di Indonesia, tercatat ada 17 bank, kemudian ada dua perusahaan aset, kemudian ada satu pedagang kripto,” kata dia.
Menurut dia, total saldo pada saat dilakukan blokir pada rekening-rekening itu mencapai Rp 45 miliar.
Selain itu, PPATK menelusuri soal perputaran keuangan yang dilakukan sindikat Fredy ini.
Jumlahnya mencapai puluhan triliun.
“Perputaran keuangan terkait dengan sindikat jaringan narkoba internasional itu tadi, tercatat ada 51 triliun sepanjang kurun waktu 2013-2023,” kata dia.
Polri telah menangkap 884 tersangka yang tergabung sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sejak 2020 sampai September 2023.
Polri juga masih terus mengejar Fredy yang merupakan bandar utama dalam sindikat tersebut.
Sebab, Fredy hingga kini masih buron dan diduga ada di luar negeri.
Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang yang nilainya mencapai Rp 10,5 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.
Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Selanjutnya, ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
Baca juga: Ulama dan Kiai di DKI Jakarta Nyatakan Dukungan ke Ganjar Pranowo: Pemimpin Peduli Rakyat
Baca juga: VIDEO Viral Orang Tua Bawa Balita Daki Gunung Kerinci, Ngaku Hanya ke Shelter 1
Baca juga: VIDEO Menteri ATR/BPN sebut Masyarakat yang Tinggal di Pulau Rempang Tidak Miliki Sertifikat HGU
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir 606 Rekening Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total Saldonya Rp 45 M",
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.