Breaking News

CPNS 2023

Syarat dan Dokumen Penting Untuk Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

Bagi pelamar Penjaga Tahanan dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemer

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Surya.co.id/Canva
JADWAL CPNS 2023 - Pemerintah hanya tetapkan 572.474 formasi pada CPNS 2023, 17 jurusan S1 ini paling dibutuhkan dan berpeluang lolos, cek daftarnya. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun ini juga akan menggelar seleksi CPNS 2023.

Informasi dibukanya CPNS Kemenkumham 2023 juga telah diumumkan di situs resmi dan media sosial resmi Seleksi penerimaan CPNS milik lembaga tersebut.

Tak hanya CPNS, pada seleksi CASN 2023, Kemenkumham juga membuka formasi untuk PPPK.

Bahkan jumlah formasi PPPK yang dibuka Kemenkumham tahun ini lebih banyak dari jumlah formasi CPNS.

Selain itu, pada seleksi tahun ini, Kemenkumham juga membuka formasi untuk jabatan Penjaga Tahanan.

Lalu, apa saja syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham ?

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023?

Baca juga: CATAT Ini Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Siapkan Dokumen Penting Ini

Syarat CPNS Kemenkumham 2023

Mengenai informasi rekrutmen CPNS 2023 di lingkungan Kemenkumham, sejauh ini lembaga tersebut baru mengumumkan formasi yang akan dibuka pada tahun ini.

Kemenkumham hingga saat ini belum mengeluarkan informasi secara rinci mengenai seleksi CPNS 2023 di lembaganya.

Termasuk soal persyaratan pendaftaran CPNS 2023.

Namun merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa syarat yang ditentukan untuk mendaftar sebagai abdi negara di lembaga tersebut.

Berikut syarat umum pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun seleksi 2021 yang bisa menjadi rujukan untuk mendaftar seleksi CPNS Kemenkumhan 2023.

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved