DPRK Pidie Digugat
Kasus DPRK Digugat ke Pengadilan Negeri Sigli, T Saifullah: Tidak Ada Mediasi
Untuk diketahui, DPRK Pidie digugat ke PN Sigli oleh peserta yang tidak lolos sebagai anggota KIP Pidie, adalah Sri Wahyuza, Said Mahfud Zikri...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Ketua DPRK Pidie, T Saifullah menggelar konferensi pers di ruang paripurna DPRK setempat, Kamis (14/9/2023). Kasus DPRK Digugat ke Pengadilan Negeri Sigli, T Saifullah: Tidak Ada Mediasi.
Ia menambahkan, PN Sigli dinilainya tidak memahami tata tertib DPRK Pidie. Sebab, lembaga DPRK sebagai tergugat yang digugat, tapi pimpinan DPRK Pidie tidak termasuk dalam tergugat.
"Kami mempertanyakan pada PN Sigli dalam mengadili perkara ini, yang digugat dan yang menjadi tergugat siapa. Sebab, kami unsur pimpinan tidak dimasukkan," pungkasnya.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, yang hendak dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tidak berhasil terhubung karena ponselnya tidak aktif.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.